KEDIRI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menerima gugatan intervensi Mokh Nurwakhid, SH.M.Pd dengan demikian, penggugat intervensi menjadi pihak dan merupakan suatu langkah positif guna memperjelas pokok perkara.
Dengan putusan selanya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Lila Sari, Anggota Majelis Hakim M.Fahmi Hary Nugroho dan Muhammad Rifa Rizah yang menerima gugatan intervensi dari penggugat intervensi tentu saja menjadikan mereka masuk menjadi pihak dalam perkara gugatan, Rabu (10/3/2021) di ruang Cakra PN Kabupaten Kediri.
"Persidangan selanjutnya memasuki pokok perkara, baik jawab-menjawab serta mendengarkan keterangan baik dari penggugat, penggugat intervensi maupun para tergugat, " ucap Ketua Majelis Hakim Lila Sari.
Sebelumnya, Mokh Nurwakhid, SH.M.Pd mengajukan gugatan intervensi terhadap perkara Nomor: 7/Pdt.G/2021/PN.Gpr. Dasar diajukannya gugatan intervensi munculnya sertifkat SHM nomor 01134 seluas 307 meter persegi merupakan lahan milik peninggalan orang tua. Dan, kedua juga menuntut atas keluarnya sertifkat tersebut atas nama Haji Hari.
Ia mengatakan tanah lahan seluas 13.600 meter persegi merupakan peninggalan turun temurun dari orang tua yang bernama Matdjais. Tanah seluas 1, 36 hektare dan disewa oleh PG. Ngadirejo seluas 3.676, 80 meter persegi digunakan meletakan pipa saluran air dari PG Ngadirejo menuju Sungai Brantas.
"Ini merupakan liku-liku perjuangan untuk menegakkan kebenaran menemukan keadilan sesuai dengan kodrat ilahi, " ungkap Nurwakhid.
Untuk diketahui, Haji Hari melakukan gugatan kepada Pabrik Gula Ngadirejo nomor : 7/Pdt.G/2021/PN.Gpr Tergugat PG Ngadiredjo yang meletakkan pipa saluran air diatas lahan milik Haji Hari menuju rumah pompa sungai brantas diduga tanpa izin dari pemilik lahan.
Pokok materi gugatannya tanah milik Haji Hari yang diterbitkan sertifikat tahun 2019 dengan nomor SHM 01134 dengan luasnya 307 meter persegi yang ditempati PG Ngadirejo.
Pihak dari penggugat (Haji Hari) mengalami kerugian baik materiil Rp 750 juta dan immaterill sebesar Rp 1 miliar. Jadi total sebesar Rp 1.750.000.000, -
Haji Hari menambahkan tergugat diduga melakukan penyerobotan lahan tanah milik Kades Jambean dan menempati tanah orang lain tanpa ijin pemilik yang sah.
"Tergugat dijerat pasal 167 KUHAP tentang menempati tanpa ijin dan pasal 385 KUHAP tentang penyerobotan tanah, "imbuhnya.
Dengan demikian, proses persidangan dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2021 dalam pokok perkara dapat memberikan kejelasan atas akuntabilitas dalam kasus Kades Jambean menggugat PG Ngadirejo Kediri. (prijo)