
KEDIRI - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan proses penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan koleksi buku perpustakaan SDN se-Kota Kediri tahun anggaran 2018.
Penggeledahan tim kejaksaan di lakukan di kantor PT.IP Jalan Kenanga Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri merupakan kantor cabang dari kantor pusat di Klaten Jawa Tengah. Senen (15/2/2021) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle melalui Kasi Intelijen Zalmianto Agung Saputra usai melakukan penggeledahan di kantor PT.IP menjelaskan, Pihaknya melakukan penyitaan beberapa dokumen yaitu berita acara serah terima barang, penerimaan barang, pengantar barang, serah terima buku, rekening, kwitansi dan HP juga dilakukan penyitaan.
"Modusnya CV SE selaku pemenang kontrak, namun dalam pelaksanaannya CV SE hanya menandatangani kontrak saja. Tapi dalam pelaksanaannya yang mengerjakan atas perintah berinisial S selaku Direktur Area Jatim ditunjuk PT.IP yang berada di Desa Doko Kabupaten Kediri, " ucap Zalmianto.
Lanjut Zalmianto bahwa dari pengadaan tersebut ada jumlah buku yang kurang dan masalah perhitungan yang berwenang dari BPKP yang menghitungnya.
"Kasus ini tim kejaksaan masih melakukan penyelidikan baru meningkat ke penyidikan. Dan, belum sampai menetapkan siapa yang bertanggung jawab terkait dugaan kasus pidana pengadaan koleksi buku perpustakaan SDN tahun anggaran 2018 tersebut, " ungkap Zalmianto.
Sebelumnya sudah diberitakan di media online indonesiasatu.co.id bahwa Tim Penyidik mengumpulkan dan mendapatkan bukti dan dokumen serta meminta keterangan kepada 19 Kepala Sekolah SD Negeri se-Kota Kediri, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya indikasi penyimpangan.
Diantaranya, 1.Adanya proses pengadaan yang melanggar prosedur. 2.Setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan terdapat kekurangan buku sejumlah 1.436 eksemplar dan terjadi kemahalan harga.3.CV. SE hanya dipinjam bendera saja dan tidak melaksanakan sesuai dalam perjanjian kontrak.4.Penyimpangan dalam pengadaan buku tersebut mengakibatkan kerugian negara diperkirakan Rp 350 juta. (prijo)