KEDIRI - Bawaslu Kota Kediri memasuki masa tenang selama 3 hari terhitung tanggal 11 Februari-13 Februari 2024 terus gencar melakukan koordinasi dan patroli pembersihan alat peraga kampanye (APK), baik dilakukan peserta pemilu secara mandiri maupun dilakukan tim Bawaslu dan melibatkan 3 Panwascam dan dinas terkait.
Bawaslu Kota Kediri melakukan konferensi pers dengan menghadirkan puluhan jurnalis Kediri terkait penertiban APK dan pemantapan pengawasan jelang pemilu 2024 bertempat di ruang Media Center Jalan Himalaya Kec Mojoroto Kota Kediri, Senen (12/2/2024) siang.
Hartono selaku Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Kediri menyampaikan, memasuki jadwal masa tenang tanggal 11 Februari-13 Februari 2024 hingga pukul 23.59 WIB, untuk upaya yang dilakukan memberikan himbauan kepada peserta pemilu.
"Terkait pembersihan APK agar dibersihkan secara mandiri dan kita juga melakukan koordinasi kepada peserta pemilu agar APK benar-benar bersih, " ucapnya.
Lanjut Hartono kita dengan pihak terkait akan melakukan patroli terkait APK yang masih ada di lapangan dan juga pengawasan persiapan TPS-TPS yang ada di wilayah masing-masing Kecamatan.
"Sesuai di medsos juga tidak boleh akun yang sudah di daftar kan di KPU. Ada beberapa tim siber untuk terus memantau dan menghimbau untuk tidak melakukan kampanye di medsos maupun di media-media lain, " ungkap Hartono.
Baca juga:
Tony Rosyid: KAMI di Tengah Lautan Persekusi
|
Yudi Agung Nugraha selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri mengatakan, menjelang proses pencoblosan atau pemungutan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 memang beda dengan tahun 2019 lalu.
"Jadi kita perlu melakukan pemantapan dengan pengawas kelurahan desa (PKD) terkait proses pengawasan pemungutan dan sampai perhitungan suara nanti, " ucap Yudi.
Lanjut Yudi selama memasuki masa tenang selama dua hari ini, sudah menertibkan APK sebanyak 800 lebih, namun pihaknya belum merekap tiap-tiap Kecamatan jumlah yang pasti.
"Yang jelas barang-barangnya ada dan yang paling banyak di wilayah Kecamatan Pesantren ada lokasi penyimpanan APK, di Kantor Kecamatan dan Kelurahan Burengan, " ujarnya.
Dijelaskan Yudi bahwa untuk pengawasan sendiri akan dilakukan sampai calon ditetapkan menjadi anggota dewan, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden.
"Selanjutnya kita akan melakukan patroli dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pengawasan apa masih ada APK yang belum dibersihkan dari peserta pemilu secara mandiri. Jika ditemukan APK kita akan melakukan pencopotan, sehingga masa tenang ini benar-benar bersih dari APK, " ungkapnya.
Sementara, Revani Sasmitaning Wulan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan, kalau melihat pengalaman pemilu sebelumnya jadi di area yang mendekati TPS sangat berpotensi.
"Dan, teman-teman Pengawas TPS yang akan membantu melakukan pengawasan di sekitar TPS, " ujar Revani Sasmita Ningwulan