Eksepsi Diterima, Akson: Kebenaran Telah Menemukan Jalannya Sendiri

    Eksepsi Diterima, Akson: Kebenaran Telah Menemukan Jalannya Sendiri
    Dari kiri: Irfan asisten tim kuasa hukum, Susi, Al Furqon (Tergugat I), Akson Nul Huda,S.H,MH dan Aan. (Foto: Prijo Atmodjo/JIS)

    KEDIRI - Sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dengan nomor perkara 93/Pdt.G/2021/PN Gpr. Dengan obyek sengketa berupa sebidang tanah pertanian luas 780 meter persegi terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

    Sidang dengan agenda putusan sela sidang di ruang Kartika PN Kabupaten Kediri, Rabu (29/9/2021) yang dipimpin Hakim Ketua Bob Rosman didampingi Hakim Anggota Rofi Heryanto dan Adhika Budi Prasetyo.

    Sebelum sidang dimulai Ketua Majelis Hakim Bob Rosman mempersilahkan kepada rekan-rekan media untuk mengambil gambar.

    Sidang agenda pembacaan putusan sela yang dihadiri pihak penggugat Nanik Rosida melalui kuasa hukum Rachmad  Ardianto, SH dan juga pihak tergugat I Al Furqon dan tergugat II Badrul Tamam  melalui kuasa hukum Akson Nul Huda, S.H, M.H. Dan tergugat III Basori.

    Hasil akhir pembacaan putusan sela langsung dibacakan Bob Rosman selaku Ketua Majelis, Yakni, 1.Mengabulkan eksepsi tergugat, 2.Menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara ini. 3.Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 575.000, -

    Diakhir pembacaan Ketua Majelis Hakim menyampaikan, kepada kuasa hukum penggugat dan para tergugat  sudah dibacakan putusan ini. "Selanjutnya menerima dan menolak selama 14 hari setelah putusan sela dibacakan, " tutup Bob.

    Usai mendengarkan putusan sela yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Bob Rosman. Akson Nul Huda, S.H., M.H selaku kuasa hukum tergugat I Al Furqon kepada awak media menjelaskan, bahwa dalam perkara ini, posisi kami sebagai tergugat.

    "Dimana penggugat adalah mantan istri bernama Nanik Rosida dan klien kami bernama Al Furqon sebagai tergugat. Sebelumnya penggugat dan tergugat adalah suami istri, " jelas Akson dihadapan puluhan jurnalis.

    Menurutnya, sebelumnya pasangan suami istri ini sudah melalui proses perceraian. Hanya saja terkait harta gono gini belum pernah diuji. "Kami tidak tahu apa yang menjadi motif terkait harta gono gini yang sedemikian rupa itu sekarang dipermasalahkan oleh mantan istrinya Al Furqon, " ucapnya.

    Terkait perkara ini, Lanjut Akson sejak awal kami sudah sangat yakin bahwa pada akhirnya gugatannya dari penggugat tidak  dapat diterima karena cacat formil.

    "Dalam pertimbangan Majelis Hakim tadi sangat tepat bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara a quo. Karena ini belum pernah diuji di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terkait gono gininya, " terangnya.

    Ia juga menuturkan bahwa perkara ini memang agak seksi, bahwa jauh sebelumnya selain perkara cerai, ada perkara gono gini yang sudah diajukan di Pengadilan Agama. 

    Kami sempat menghandle di sana. Tapi, entah dengan pertimbangan apa oleh yang bersangkutan (penggugat) di cabut. Kemudian dipindah ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. 

    "Nah, fakta yang jelas terjadi sekarang ini di Pengadilan Negeri gugatannya tidak dapat diterima, " tegas Akson.

    Saya kira putusan tersebut adalah putusan yang cukup obyektif dan memang kontruksi hukum yang disajikan oleh Majelis Hakim cukup bagus.

    "Pada intinya bahwa materi gugatan tersebut  memang tidak dapat dilakukan atau diajukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mestinya di Pengadilan Agama, " urainya.

    Disinggung terkait langkah upaya yang dilakukan selanjutnya. Akson dengan tegas mengatakan, kita akan wait and see. Kita akan menunggu upaya-upaya yang dilakukan oleh mereka. 

    "Ya, saya sich sebenarnya berharap masalah-masalah seperti ini bisa diselesaikan dengan komunikasi dan kekeluargaan, " imbuhnya.

    Tetapi, kami melihat dan mencium ada aroma dimana memang ada satu upaya yang sedang mereka mainkan. Mohon maaf, kalau bisa saya katakan. "Ada upaya dari mereka untuk menjatuhkan harkat martabat kehormatan dan psikologis klien saya, " urainya.

    Coba rekan-rekan bisa bayangkan perlu diketahui dalam kontek yang lain bukan dalam kontek hukum. 

    Akson menceritakan ada seorang suami istri pada perkembangannya, suami tersebut dalam kondisi yang sakit, tidak di support istri malah suaminya di ceraikan. Setelah cerai justru istrinya menikah lagi dengan salah satu sahabatnya. 

    "Kemudian, setelah bercerai klien kami digugat sedemikian rupa. Hal ini yang sangat disayangkan sekali, klien saya dalam kondisi sakit  harus menjalani  cuci darah satu Minggu dua kali. Ini mengusik sisi keprihatinan kita bersama, " keluhnya.

    Akson dengan tegas mengatakan, bagi saya akan fight, apapun propaganda mereka dan apapun yang akan dilakukan mereka, tentu akan kita hadapi. 

    "Yang jelas perkara ini sudah selesai di Pengadilan Negeri artinya tidak bisa diteruskan dan tidak akan mungkin diperiksa materi pokok perkaranya. Kalau mereka tetap ke Pengadilan Agama kita ladeni yang jelas itu esensinya, " tutup Akson. (pri)

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Kediri Tinjau Vaksinasi di MAN 1...

    Artikel Berikutnya

    Rakor Bersama Presiden, Pemkab Kediri Peringkat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Mas Dhito Dorong Pengurus BPC HIPMI Buka Lowongan Kerja dan Regenarasi Petani
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 

    Ikuti Kami