Gugatan Warga Persada Sayang kepada RS Husada Daha Gelar Mediasi Pertama

    Gugatan Warga Persada Sayang kepada RS Husada Daha Gelar Mediasi Pertama
    Agustinus Jehando, S.H kuasa hukum 13 warga Perum Persada Sayang.

    KEDIRI - Gugatan sebanyak 13 warga Perum Persada Sayang Kec Mojoroto melalui kuasa hukum Agustinus Jehando, S.H., sebagai penggugat dengan pihak tergugat RS Husada Daha Kediri dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2023/PN Kdr yang digelar mediasi pertama berlangsung di PN Kota Kediri, Rabu (7/6/2023) pukul 10.30 WIB. 

    Mediasi pertama yang dipimpin langsung Hakim Mediasi diikuti 4 perwakilan warga Perum Persada Sayang didampingi kuasa hukum dan internal Pemprov Jatim dan RS Husada Daha Kediri. 

    Usai melaksanakan mediasi pertama, kuasa hukum warga Persada Sayang melalui Agustinus Jehando, S.H, kepada wartawan mengatakan, bahwa hari ini melaksanakan mediasi pertama masing-masing warga harus sudah punya versi yang berkaitan nominal ganti rugi harus disebutkan dan tadi masing-masing warga belum mengajukan nilai nominalnya. 

    "Nanti, akan dilakukan mediasi lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2023. Dalam mediasi lanjutan harus sudah ada penentuan nilai ganti rugi dari warga, " ujarnya. 

    Lanjut Agustinus menjelaskan, dalam gugatan yang saya ajukan materi pokok perkara. Saya menawarkan untuk menentukan besar kecilnya ganti rugi diserahkan kepada pihak ketiga tim penilai atau Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) atau tim appraisal. 

    "Kalau saya sendiri yang menentukan nilainya, dasar saya apa. Yang jelas harus pakai tim penilai, " ujarnya. 

    Ditambahkan Agustinus, bahwa mengingat ini tadi masih mediasi pertama, 4 orang perwakilan warga Persada Sayang dan pihak tergugat internal Pemprov Jatim dan internal RS Husada Daha hadir lengkap. 

    "Akan tetapi, pihak tergugat hanya belum membawa kuasa yang sempurna, cuman berupa surat tugas. Saya masih bisa memakluminya. Hakim Mediasi sendiri juga menegaskan untuk mediasi lanjutan untuk kuasa itu harus sudah sempurna, "tutup Agustinus. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Direktur dan 3 Manager PT Afi Farma Perkara...

    Artikel Berikutnya

    Disnaker Kab Kediri Berikan Pelatihan Tehnik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!

    Ikuti Kami