KEDIRI - Meskipun ditengah pandemi covid-19 yang telah menyebar hampir ke seluruh bagian dunia termasuk Indonesia, kondisi ini tidak menyurutkan semangat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II untuk menjalankan empat fungsi utamanya yakni Trade Facilitator, Industrial Assistance, Revenue Collector dan Community Protector.
Kantor Wilayah BC Jawa Timur II beserta seluruh satker di lingkungan kerjanya senantiasa berupaya melakukan tugas dan fungsi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Kantor BC Jatim II Oentarto Wibowo dalam agenda press gathering dengan awak media melalui online maupun offline baik media cetak, tv, radio dan online yang digelar melalui zoom meeting. Rabu (30/12/2020)
Oentarto menuturkan Pihaknya bertugas mengawasi 18 Kabupaten dan 5 Kota di Jawa Timur sekaligus memfasilitasi 296 perusahaan, pada tahun 2020 Kanwil BC Jatim II berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 49.773.539.040.539, 00 dari target penerimaan yang ditetapkan yakni sebesar Rp 47.241.787.401.000, 00 atau mencapai 105.36 persen.
"Dari total penerimaan yang berhasil
dikumpulkan, 98, 22 persen diantaranya merupakan penerimaan dari cukai Hasil Tembakau, Etil Alkohol maupun Minuman Mengandung Etil Alkohol, " ucapnya.
Dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif.
Selama tahun 2020 Kanwil BC Jatim II telah melaksanakan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terbit sebanyak 661 SBP dan terdiri atas 385 SBP untuk penindakan terkait Barang Kena Cukai (BKC) serta 276 SBP untuk penindakan Non BKC.
Penindakan tersebut berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 13.701.732.114, 00 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 33.093.816.044, 00. Untuk tren penindakan BKC, sampai tanggal 30 Desember 2020 Kanwil BC Jatim II berhasil mengamankan 27.851.300 batang rokok, 427.895 gram tembakau iris (TIS), 31, 46 Liter Liquid Vape (HPTL), dan 8.402, 06 liter MMEA (miras).
Sebanyak 20, 822, 216 batang atau sebesar 75 persen dari jumlah BHP rokok ilegal yang berhasil diamankan merupakan rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai.
"Sedangkan sisanya sebesar 21 persen merupakan rokok salah personalisasi, 2 persen salah peruntukan, dan 1 persen merupakan rokok dengan pita cukai bekas dan palsu, " katanya.
Oentarto menambahkan selain melakukan tindakan represif berupa Operasi Gempur Rokok Ilegal yang telah dilaksanakan dua periode yakni pada tanggal 6 Juli 2020 sampai 1 Agustus 2020 dan tanggal 16 November 2020 hingga 12 Desember 2020, Kanwil BC Jatim II juga telah melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dan untuk meningkatkan kesadaran atau partisipasi seluruh pegawai DJBC dan stakeholder terkait.
Diantaranya, Sinergi antara DJBC dan DJP dalam bentuk optimalisasi tindak lanjut pengawasan, penyempurnaan probis kepatuhan pengusaha IHT, penyidikan bersama dan pemanfaatan dan analisa bersama, Sinergi Data dengan PLN; dan Sinergi dengan PJT dan Ditjen PPI untuk meningkatkan efektifitas dan pengawasan distribusi rokok ilegal yang menggunakan jasa kiriman.
"Selain berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kanwil BC Jatim II juga berkomitmen untuk memulihkan ekonomi Indonesia agar dapat bertahan
dan bangkit dari tekanan akibat pandemic COVID-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional, " imbuhnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyiapkan program relaksasi dan
kemudahan baik prosedural maupun fiskal untuk mendorong kinerja ekspor dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Selama tahun 2020, Kanwil BC Jatim II telah berperan konkrit dalam program pemulihan ekonomi nasional diantaranya dengan Pemberian fasilitas kepabeanan kepada lebih dari 24 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, Gudang Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
Memfasilitasi pengusaha daerah untuk ekspor ke Timur Tengah melalui Sarasehan dan foccus group discussion Bersama Dubes RI untuk Kerajaan Bahrain.
Penggalian Potensi pada rintisan Kawasan Berikat Holtikultura di Blitar dan Bondowoso, Pembentukan Klinik Ekspor.
Atas kinerja-kinerja tersebut, pada tahun 2020 Kanwil BC Jatim II berhasil memperoleh beberapa prestasi.
Diantaranya, Meraih penghargaan dan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK 2020) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Meraih Penghargaan Terbaik Kedua Tim Secondment Program Sinergi Tahun 2020 oleh Menteri Keuangan.
Meraih Penghargaan Kantor Wilayah Terbaik ke-II se-DJBC tahun 2020 oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Meraih Penghargan sebagai Satuan Berkinerja Terbaik kategori Pagu Sedang Lebih atas kinerja pelaksanaan anggaran periode triwulan III dari KPPN Malang tahun 2020 dan Meraih Indeks Kepuasan Pengguna Jasa Tahun 2020 sebesar 4, 92 dari skala 5.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menetapkan kebijakan
tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 yang akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2020.
Kebijakan ini selaras dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia yaitu “SDM Maju, Indonesia Unggul”, melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan, namun juga perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisir dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.
Ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 yaitu besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah, mengingat tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk industri hasil tembakau.
Simplifikasi digambarkan dengan memperkecil celah tarif antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II A dengan SKM golongan II B, serta Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II A dengan SPM golongan II B.
Besaran harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing. Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12, 5 persen.
Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret
Kretek Tangan (SKT), berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja
oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).
Secara rinci, kenaikan tarif cukai SKM adalah 16, 9 persen untuk golongan I, 13, 8 persen untuk golongan II A, dan 15, 4.persen untuk golongan II B. Sementara jenis SPM adalah 18, 4 persen untuk golongan I, 16, 5 persen untuk golongan II A, dan 18, 1 persen untuk golongan II B.
Sedangkan untuk golongan III tidak mengalami kenaikan tarif cukai. Kebijakan ini diambil Pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.
Berangkat dari kelima instrumen tersebut, Pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan.
Untuk memastikan tercapainya tujuan kebijakan cukai hasil tembakau di atas dan meredam dampak kebijakan yang tidak diinginkan, maka pemerintah membuat bantalan kebijakan dalam
bentuk pengaturan ulang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Sebesar 50 persen akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani atau buruh tani tembakau dan buruh rokok.
Dari alokasi ini, sebesar 35 persen akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial yang terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok, sebesar 5 persen untuk pelatihan profesi kepada buruh tani atau buruh pabrik rokok termasuk bantuan modal usaha kepada buruh tani atau buruh pabrik rokok yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM, serta 10 persen untuk
dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku.
Sedangkan, alokasi lainnya
yaitu sebesar 25 persen adalah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, dan 25 persen untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.
Kanwil BC Jatim II berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan bagi pengguna jasa. Kanwil BC Jatim II juga siap mendorong dan memfasilitasi perusahaan yang
memiliki potensi untuk mendorong kegiatan ekspor, sesuai dengan agenda program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memulihkan ekonomi Indonesia agar dapat bertahan dan bangkit dari tekanan akibat pandemi COVID-19. (Prijo)