KEDIRI - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa mantan Camat Kras Suherman, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa Suherman. Senin (18/1/2021).
Dari fakta persidangan, terdakwa menjelaskan terkait pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semasa dirinya menjabat sebagai Camat Kras Kabupaten Kediri, yang tiap tahunnya harus mencari pinjaman ke luar untuk melunasi PBB. Bila tidak melunasi posisi jabatanya akan terancam.
“Memang saya pernah pinjam uang pada Kepala Desa (Kades) Hariamin, untuk penutupan PBB. Karena aturannya harus terpenuhi sampai akhir bulan Juli, bila tidak saya akan dimutasi atau diturunkan jabatannya, ” ujar Suherman, ketika ditanya oleh kuasa hukumnya Samsul Arifin SH.
Terdakwa Suherman juga mengakui punya hutang pada Miskan Kades Kanigoro. Namun bukan terkait rekomendasi pengisian perangkat.
“Saya juga pernah pinjam uang Rp 50 juta pada Kades Kanigoro Miskan, tapi bukan terkait rekomendasi pengisian perangkat, itu murni pinjam dan sudah saya kembalikan. Dan untuk uang sebesar Rp 125 juta, saya tidak tahu, dan tiba-tiba saya dilaporkan ke polisi uang tersebut, ” ujar terdakwa Suherman dihadapan Majelis Hakim.
Saiful Anwar kuasa hukum terdakwa juga menanyakan terkait pinjaman Rp 50 juta dan hubungan dengan Miskan Kades Kanigoro.
“Awalnya hubungan saya dengan Miskan sangat harmonis, sebelum terjadinya pelaporan masalah ini. Dan pinjaman saya sebesar Rp 50 juta sudah saya kembalikan tidak ada pinjaman lain, ” ucap Suherman.
Ketua Majelis Hakim juga mempertegas terkait pengembalian pinjaman yang dilakukan oleh terdakwa Suherman. “Berapa lama pinjaman itu dikembalikan, ” tanya Majelis Hakim pada terdakwa Suherman.
Terdakwa Suherman mengakui kalau pinjaman kepada Miskan dikembalikan cukup lama sekitar 4 tahun pada saat dirinya menjabat sebagai Camat Grogol. “Sekitar 4 tahun uang tersebut saya kembalikan dengan uang pribadi. Jadi saya tidak tahu kalau terkait uang Rp 125 juta. Saya baru tahu setelah ada pelaporan, ” jelas Suherman.
Sebelum sidang di tutup, terdakwa Suherman dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim kuasa hukumnya, mengaku sangat dirugikan baik secara moril maupun materiil atas kejadian ini, ” ungkap Suherman.
Sementara itu, usai persidangan, Saiful Anwar menegaskan bahwa masalah ini adalah masalah perdata, jadi klien kami terdakwa Suherman seharusnya bebas dan tidak perlu ada penahan.
"Dari fakta persidangan, sudah jelas ini perkara ini murni hutang piutang ini masalah perdata bukan penipuan atau kasus pidana. Saya yakin klien kami harus bebas, ” terang Saiful dengan tegas.
Hal yang sama diungkapkan Sutrisno selaku Kuasa Hukum terdakwa menegaskan, bahwa intinya perkara ini merupakan murni hutang piutang jadi tidak ada kaitannya dengan pengisian perangkat desa.
"Sidang selanjutnya pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dan menyiapkan pembelaan dan terakhir dengan agenda putusan, " ungkap Sutrisno.
Terlihat dalam persidangan terdakwa Suherman mantan Camat Kras saat pelaksanaan sidang, hadir dalam keadaan sakit, sehingga harus menggunakan kursi roda dengan didampingi 9 kuasa hukumnya. (priyo)