KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan koleksi buku perpusatakaan Sekolah Dasar (SD) se-Kota Kediri tahun anggaran 2018.
"Sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, " kata Kajari Kota Kediri Sofyan Selle melalui Kasi Pidsus Nur Ngali, Senen (12/4/2021) sore.
Dikatakan Nur Ngali bahwa pihaknya telah melakukan penetapan tersangka kepada Imam Sofa ( pensiunan ASN) Suyita dan Suparmin atas tindak pidana korupsi terkait pengadaan koleksi buku perpustakaan SDN di Dinas Pendidikan Kota Kediri TA 2018.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan bagi para tersangka untuk 20 hari ke depan sampai dengan 01 Mei 2021, mereka dibawa ke Tahti Mako Polres Kediri Kota sebagaimana Surat Perintah Penahanan No.Print-49-51/M.5.13/Fd.1/04/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri tertanggal 12 April 202, " ungkap Nur Ngali.
Terpisah, Saman Hudi selaku Penasehat Hukum Imam Sofa mengungkapkan, bahwa pihaknya mendampingi klien kami memenuhi pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebagai saksi.
"Kalau masalah yang dua orang lainnya, saya tidak tahu. Saya sebagai kuasa hukum dari Imam Sofa saja. Nanti kita ikuti proses selanjutnya, karena kami mendampingi statusnya sebagai saksi. Tetapi, terkait ada tersangka baru saya tidak berani komentar, " tutup Samanhudi. (prijo)