Kediri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terus berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat atau pelanggar yang kena tilang.
Salah satunya Kejari Kabupaten Kediri dengan meluncurkan program Ketilang atau Loket Tilang Keliling.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Zunuardhi, S.H., M.H melalui keterangan pers menyampaikan Kejaksaan Kediri terus berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Program baru itu diberi nama Ketilang atau Loket Tilang Keliling. Program ini tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat menjangkau pengambilan barang bukti tilang. Kami akan hadir pada kantor Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Kediri, " ucap Iwan, Rabu (12/2/2025)
Lanjut Iwan bagi masyarakat yang tidak bisa datang di pengadilan atau melebihi batas tanggal waktu sidang yang ditentukan. Bagi masyarakat atau pelanggar yang berdomisili di wilayah Pare bisa mengambil pada tanggal 15 Februari 2025 di Kantor Kecamatan Pare Jalan Puncak Jaya No.10 Pare pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
"Program Ketilang ini diharapkan bisa mempermudah bagi masyarakat agar lebih mudah dan lebih dekat dari rumah sehingga bisa menghemat efisiensi biaya dan waktu dalam mengambil barang bukti tilang, " ungkapnya.