KEDIRI - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri David DA., S.H. (JPU) melaksanakan kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka MZ warga Dusun Glagahan Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri dari penyidik Kesatuan Lalu Lintas Polres Kediri (penyidik) di ruang JPU Kejari Kab Kediri. Senen (30/5/2022) pukul 11.30 WIB.
Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik kepada JPU berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam merah disertai STNK yang disita dari tangan tersangka MZ dan 1 unit sepeda pancal dari korban M.
Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri Roni, S.H., mengatakan, bahwa tersangka MZ kasus laka diserahkan oleh penyidik kepada JPU setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh tersangka MZ pada tanggal 28 Maret 2022 di jalan umum Desa Wonotengah Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
Menurut Roni berawal tersangka MZ menyerempet pengendara sepeda pancal yang berjalan searah yang dikendarai oleh korban M seorang kakek berusia 70 tahun warga Dusun Bulu Desa Bulu Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
"Sehingga, mengakibatkan korban M meninggalkan dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Atas perbuatan tersangka MZ diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 6 tahun, "ucapnya.
Dikatakan Roni setelah dilaksanakan kegiatan Tahap II tersebut, tersangka MZ dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Rutan Polres Kediri selama 20 tahun.
"Kemudian, pihak JPU segera menyusun surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang selanjutnya untuk dilakukan proses persidangan dalam perkara tersebut, " ungkap Roni, S.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.