KEDIRI - Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil menangkap pelaku diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat dengan total 0, 72 gram. Pelaku diketahui bernama Hoto Wicaksono (30) warga Dusun Wonoasri Desa Wonoasri Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, Jum'at (5/2/2021) pukul 16.30 WIB.
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi mengatakan berawal petugas Sat Resnarkoba Polresta Kediri mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Wonoasri Desa Wonoasri Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku Desa Wonoasri Kecamatan Grogol berhasil ditemukan sabu seberat 0, 72 gram dan mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mako Polresta Kediri guna proses lebih lanjut, " ucap Kompol Kamsudi, Sabtu (6/2/2021)
Lanjut Kamsudi Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 klip plastik isi Kristal putih sabu seberat 0, 20 gram, 1 klip plastik isi sabu 0, 26 gram, 1 klip plastik isi sabu 0, 26 gram, 1buah tas kain warna hitam, 1 buah HP merk Vivo warna hitam.
Diamankan juga barang bukti lainnya 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak untuk menyimpan Sabhu, 2 pack plastik kosong, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik 3 buah, korek api gas dan tutup botol plastik.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, " ungkapnya. (prijo)
Baca juga:
Kalemdiklat Polri Kunker Ke SPN Polda Jatim
|