KEDIRI - Polres Kediri Kota menggelar Sosialisasi dan rapat kordinasi (Rakor), tokoh agama bersama takmir masjid se-Kecamatan Tarokan sesuai edaran Kemenag tentang zona orange terkait larangan menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1442-H di masjid atau lapangan, cukup di rumah saja. Rakor bertempat di Pendopo Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri Sabtu (8/5/2021) pukul 10.15 WIB.
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, SH, SIK, MH, Camat Tarokan Hadi Subagya, Kapolsek Tarokan Iptu Karyawan Hadi, SH, MH, Kasi Pemerintahan Kec Tarokan Siswanto, Kasi Sosial Rohmat dan perwakilan tokoh agama di wilayah Kecamatan Tarokan.
Agenda rapat kordinasi ada beberapa penekanan dari pemerintah berkaitan dengan pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Tarokan. Menginstruksikan kepada pengurus masjid atau mushola untuk membatasi jumlah jamaah maksimal 30 persen.
Hasil dari rapat kordinasi selain menunggu adanya surat edaran yang dikeluarkan Bupati Kediri. Kita tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. Saling bersinergi antara para tokoh agama dengan 3 pilar di masing-masing desa. Juga melibatkan satgas covid-19 di masing-masing desa.
Dan terus saling mengingatkan kepada siapapun bahwa pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan khususnya para tokoh agama kepada para jamaahnya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo menyampaikan bahwa mengingat masih wabah pandemi covid-19 ada varian baru telah ditemukan di wilayah Mojokerto.
"Ada alat pendeteksi virus varian baru hanya ada 2 yaitu, Jakarta dan Jawa Timur. Varian baru dari India sudah masuk di wilayah Jakarta. Apalagi di Kabupaten Kediri masuk dalam zona orange, " ucap Kapolres Kediri Kota.
Lanjut AKBP Eko bahwa sesuai dengan surat edaran dari Kemenag bahwa wilayah yang berada pada zona orange dan merah untuk melaksanakan sholat id di rumah masing-masing. Mengacu surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Kediri yang mana isinya akan memberikan himbauan untuk melakukan sholat id di rumah.
"Mari kita tunggu sama-sama surat edaran yang akan diterbitkan oleh Bupati Kediri. Mari kita pedomani surat edaran dari Kemenag terkait dengan zonasi penyebaran covid-19. Nantinya surat edaran dari Bupati Kediri pada intinya mempertegas surat edaran dari kemenag, " ungkap Kapolres Kediri Kota
Sementara itu, Kapolsek Tarokan Iptu Karyawan Hadi menyampaikan agar tidak kendor dan tidak bosan dalam menjaga protokol kesehatan. Kita tunggu surat edaran dari Bupati Kediri yang jelas tidak jauh dari isi surat edaran dari Kemenag.
"Kita harus percaya bahwa di Indonesia benar-benar ada virus covid-19, bahkan varian baru lebih ganas. Kita harus lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar, " pesan Kapolsek Tarokan. (prijo)