KEDIRI - Satresnarkoba Polresta Kediri selama dua bulan terhitung Januari-Februari 2021 berhasil mengungkap 30 kasus 41 tersangka, dengan rincian narkoba 30 tersangka dan obat keras 11 tersangka.
Dari 41 tersangka rata-rata sebagai pengedar maupun kurir dengan modus operasi menjual barang haram untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa para tersangka menjual barang haram kepada masyarakat di kalangan pelajar dan masyarakat umum. Meskipun di masa pandemi peredaran narkoba mengalami peningkatan.
"Kita tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Kediri. Para tersangka merupakan residivis dan pemain pemula, " ucapnya kepada media ini, Selasa (16/3/2021) siang.
Dijelaskan Eko bahwa para tersangka ditangkap paling banyak di tepi jalan pada saat melakukan transaksi barang haram.
"Mereka nekad melakukan peredaran barang haram untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, " ungkap AKBP Eko Prasetyo.
Lanjut Eko untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 121, 339 gram sabu-sabu, 102, 73 gram ganja dan 142.592 butir pil dobel L.
"Mereka dijerat pasal Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 111 tentang ganja, pasal 112 tentang kepemilikan narkotika, pasal 114 tentang pengedar narkotika. Ancaman paling lama 20 tahun penjara. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 terkait obat keras. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara, " ungkapnya. (prijo)