KEDIRI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama terdakwa Krisna Setiawan, S.AP., M.Si dalam perkara tipikor penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran Diskominfo Kab Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019 bertempat di rumah sidang Candra. Rabu (1/12/2021) malam.
Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H. selaku Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menghadirkan 19 orang saksi.
Diantaranya, Kepala Desa, Sekretaris Desa tempat pelaksanaan kegiatan dan Pihak Ketiga Pelaksana Kegiatan, terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Bagus Sudarmono, S.H.
Proses sidang Tipikor Krisna Setiawan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Marper Pandiangan, S.H., M.H, Hakim Anggota Poster Sitorus, S.H., M.H.Hakim Anggota Manambus Pasaribu, S.H., M.H, dan Panitera Pengganti Asep Priyatno, S.H., M.H.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri Roni mengatakan, bahwa agenda sidang lanjutan Krisna Setiawan keterangan para saksi diajukan untuk mendukung pembuktian Penuntut Umum sebagaimana surat dakwaan terhadap terdakwa.
Dimana terdakwa yang didakwa melanggar Primeir Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
"Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " urai Roni.
Lanjut Roni bahwa iaPemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta persidangan dan untuk mengungkap tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Krisna Setiawan, S.AP., M.Si dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.
"Dengan terlaksananya sidang pemeriksaan terhadap 19 orang sebagai saksi perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019, maka sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan yang diagendakan pada tanggal 8 Desember 2021, " ucap Roni.
Ia menambahkan, bahwa Sidang berlangsung secara virtual guna memenuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan pandemi Covid-19. Majelis hakim, panitera, penuntut umum, penasehat hukum dan para saksi berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sedangkan, keberadaan terdakwa berada di ruang sidang virtual di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, " tutupnya.
Adapun para saksi dihadirkan dalam sidang bertempat di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dianataranya, Masiran Bin (Alm) Karsodikromo, Didik Budiman Bin Sarjono, Saiful Anam bin Latip, Samsul Hadi Bin (Alm) Mustar Mashudi Bin (Alm), Imam Suhadinti, Wahyuni
Disusul saksi Hadi Sutrisno, Didik Sujatmiko Bin (Alm) Sujadi, Mursidi Bin (Alm) Boniman, Munaim, Dedy Ronandha, Luthfi Sandhyka, Jasmani, Rizki Sofyanko, Yuli Puryanto Bin (Alm) Mukiyadi, Aang Sandy Bin Samsono, Hadi Sukariaji, Harmin dan Sunar Mudiyanto Bin Tugiyono
Keduanya telah terbukti dan menyakinkan melakukan korupsi senilai Rp. 1, 072 miliar atas anggaran tahun 2019 pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Bahwa Krisna Setiawan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Sunartis sebagai kepala bidang pada tahun tersebut. Dengan menggelar agenda kegiatan ternyata fiktif atas Pengelolaan Informasi Publik (PIP). (pri)