KEDIRI - Kegiatan pemusnahan dilakukan serentak di seluruh Kanwil Jatim II Malang yang meliputi, KPPBC Blitar, Kediri, Madiun Probolinggo dan Banyuwangi yang dipusatkan KPBC-TMC di Madiun.
KPPBC TMC Kediri melakukan pemusnahan di halaman belakang Kantor Pos Kediri Jalan Mayjen Sungkono, Kota Kediri, Jawa Timur, Jum'at (26/2/2021) pagi. Keberhasilan dalam mengungkap beberapa kasus ini berkat sinergi KPPBC TMC dengan Kepolisian, BNN, BPOM, PT Pos Indonesia dan Karantina Pertanian Kediri.
Hasil penindakan dan dilakukan pemusnahan tahun 2020 terdiri dari tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai sebanyak 168.716 batang.
Tembakau iris dalam kemasan eceran sebanyak 29.250 gram, tembakau iris dalam kemasan karung sebanyak 324 kilogram, Etikel yang digunakan untuk mengemas BK ilegal sejumlah 4 box, Mobil Box yang digunakan sebagai alat transportasi dan Minuman mengandung MEA tanpa dilekati pita sebanyak 4 botol kemasan, dan Total potensi kerugian negara sebesar Rp 243, 374.000, -
Dari data diatas yang telah dimusnahkan di bulan Agustus 2020 terdiri dari Hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (BKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 136, 640 batang, Tembakau iris dalam kemasan eceran sebanyak 20.200 gram, Tembakau ini dalam kemasan karung sebanyak 324 kilogram.
Selama tahun 2020, ada dua kegiatan penindakan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan terkait Kasus pidana di bidang Cukai atas tersangka ZA hasil penindakan terdiri dari hasil tembakau berupa Sigeret Kretek Mesin sebanyak 109.400 batang dan 1 handphone.
Total potensi kerugian negara sejumlah Rp. 64, 909, 208. Hasil putusan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang pidana penjara 1 tahun dan denda sejumlah Rp 129.818.416, -
Disusul kasus pidana di bidang Cukai atas tersangka ILP dengan Hasil Penindakan terdiri dari Hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesinsebanyak 1.200.000 batang, 1 mobil Daihatsu Grand Max dan total potensi kerugian negara sejumlah Rp. 711.904.000 kasusnya masih dalam proses di persidangan belum putusan.
Sigit Sugiarto selaku Kepala Kantor Pos Kediri menyampaikan sebagai perusahaan jasa pengiriman ikut berperan aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi secara terpadu dengan mengandeng Bea Cukai Kediri agar masyarakat pelaku UMMK terutama dalam melakukan pengiriman barang barang import sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku.
"Dengan memberikan sosialisasi kepada mereka akan meminimalisir pelanggaran yang selama ini masih terjadi, " ungkap Sigit.
Pihaknya akan melakukan sinergi dengan bea cukai untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dan juga para pelaku UMKM agar memahami aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMC Kediri Suryana menyampaikan terima kasih kepada kantor pos Kediri yang sudah menyediakan tempat dalam pelaksanaan pemusnahan barang ilegal tahun 2020, dan beberapa sedikit tahun 2021.
Kedepannya kita akan bekerjasama dengan kantor pos tentang edukasi dan sosialisasi terkait pengiriman pos guna mendukung program pemerintah dengan kondisi bangsa Indonesia masih pandemi covid-19, tentang program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Pihaknya juga berharap dari pihak kantor pos agar memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM diberi rate yang murah dan diberi ijin dipermudah. Hal ini dibutuhkan sinergitas bea cukai dan kantor pos agar masyarakat mendapat informasi yang komprehensif , " ungkapnya. (prijo)