KEDIRI - Sidang perdana gugatan Kepala Desa (Kades) Hariamin dengan tergugat Pabrik Gula (PG) Ngadirejo dengan gugatan nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Gp digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri di ruang Cakra Jalan Pamenang Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/2/2021) dengan agenda pembacaan gugatan, namun gagal dibacakan.
Dikarenakan, munculnya gugatan intervensi dari 4 orang ahli waris pemilik tanah. Diantaranya, Misropaten (70) warga Desa Jambean, Siti Umihanik (66) warga Desa Ploso Mojo, Siti Aisyah (55) warga Ploso Mojo dan Mokh Nurwakhid warga Jambean juga selaku kuasa hukum ahli waris yang disebut juga sebagai penggugat intervensi 1 sampai 4.
Mokh Nurwakhid selaku kuasa hukum ahli waris mengatakan, pokok materi gugatannya mengenai tanah yang luasnya 307 meter persegi yang disertifikatkan oleh Hariamin yang merupakan tanah milik orang tua.
Kedua, mengenai munculnya sertifikat yang diterbitkan tahun 2019 dengan nomor SHM 01134. Gugatan yang ditujukan kepada yang menerbitkan sertifikat atas nama Hariamin.
Ditanya besarnya tuntutan kerugian, namun Nurwakhid belum bisa menyebutkan berapa besarnya kerugian. Sidang Gugatan intervensi akan dilanjutkan Minggu depan tanggal 4 Maret 2021.
Ia menambahkan bahwa pemilik tanah yang berjumlah 16 orang ahli waris yang tergabung dalam Yayasan Pelita Yasepa.
"Jadi orang tua saya sebagai pemilik tanah telah menyewakan kepada PG Ngadirejo mulai tahun 1971 sampai dengan tahun 2034, " imbuhnya.
Sementara itu, Hariamin melalui kuasa hukum Syamsul Arifin SH.MH dan Wijono, SH membenarkan, memang hari ini ada gugatan intervensi masuk. Saya belum melihat, tapi kalau menurut saya gugatan intervensi yang diajukan oleh penggugat tidak ada hubungan hukum.
"Tapi setelah nanti ada tanggapan masih ada putusan sela, terkait gugatan intervensi, apakah yang bersangkutan bisa masuk apa tidak. Jadi pasti akan kita akan tanggapi didepan majelis hakim terkait gugatan intervensi tersebut, " ucap Syamsul.
Ditegaskan Syamsul Arifin bahwa obyek yang menjadi sengketa dengan apa yang menjadi pemikiran gugatan intervensi itu tidak nyambung, karena antara obyek yang dipermasalahkan oleh penggugat intervensi dengan obyek yang menjadi masalah disini bisa sama.
"Kita akan menanggapi nanti pada sidang Minggu depan. Gugatan intervensi apakah nanti dia layak masuk sebagai para pihak. Penggugat intervensi akan membuktikan bahwa dia benar benar adalah yang berhak untuk masuk sebagai pihak, " ungkapnya.(prijo)
-