KEDIRI - BNN Kota Kediri berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang dengan nama Yanu Laksono Nugroho di Jalan Raya Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021) pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka Yanu diamankan 3, 55 gram sabu.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar kepada awak media mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat di lokasi Jalan Raya Kelurahan Ngronggo digunakan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan pengintaian pada seseorang yang terlihat mencurigakan. tim BNN Kota Kediri mendekati Pelaku Yanu Laksono yang diketahui warga Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kota Kediri.
"Kemudian, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu di saku celana pelaku. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Kota Kediri guna penyelidikan lebih lanjut, " ucap Bunawar pada acara pers realease, Senen (22/3/2021) pagi.
Dikatakan Bunawar dari hasil penangkapan pelaku diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu yang dibungkus dengan 5 plastik klip warna putih, 1 bungkus rokok merk Roekon, 1 unit HP merk OPPO A-15 warna hitam, uang tunai Rp 150 ribu dan 1 unit sepeda motor merk Honda Tiger Nopol AG 2489 Al berwarna hijau.
"Selanjutnuya, Tim BNN Kota Kediri melakukan pengembangan serta pencarian terhadap seseorang dengan inisial S (DPO) dan melakukan penggeledahan rumah yang bersangkutan dan diketemukan barang bukti berupa, 7, 48 gram sabu-sabu dibungkus dengan 6 plastik klip warna putih, " jelasnya.
Lanjut Bunawar bahwa ada juga barang bukti lain yang berhasil diamankan, yaitu, 3 alat hisap, 1 palu kecil, 1 HP Samsung warna Hitam, 2 korek gas warna merah, 2 korek gas warna biru, 5 plastik klip ukuran 2/3 dan 5 plastik klip 4/6.
"BNN Kota Kediri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan terus melakukan pengembangan jaringan yang lainnya. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " ungkapnya. (prijo)