KEDIRI - Anggota Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil menangkap tiga pelaku diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 0, 23 gram. Ketiga pelaku ditangkap petugas di Jalan Jengesti Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (6/2/2021)
Ketiga pelaku diketahui bernama adalah Abdul Rozak (35) asal Desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Dua pelaku lainya sama-sama warga Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih yakni, Kasenin (46) dan Heriyanto (42).
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Jengesti Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
"Ketiganya ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau mengedarkan atau menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, " ucap Kompol Kamsudi kepada indonesiasatu. co. id, Minggu (7/2/2021).
Lanjut Kompol Kamsudi, petugas mengamankan barang bukti satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu berat 0, 23 gram.
Selain itu, petugas berhasil mengamankan seperangkat alat isap sabu, sedotan, pipet kaca dan tiga unit HP berbagai merk milik ketiga pelaku.
"Mereka dan barang bukti yang di bawa ke Polresta Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " ungkapnya. (prijo)