KEDIRI - Anggota Satreskrim Polsek Semen Polresta Kediri berhasil menangkap pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Dwi Agung Rahmanto (30) warga Desa Puhsarang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Pelaku diketahui bernama Ahmad Rifan (35) warga Desa Puhsarang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri yang meminjam sepeda motor milik Dwi, dengan alasan dibawa ke temannya, sejak pinjam tanggal 29 Desember sampai sekarang motor milik Dwi belum juga dikembalikan.
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi mengatakan, berawal pelaku Ahmad Rifan warga Desa Puhsarang mendatangi rumah korban Dwi Agung Rahmanto yang meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol AG-5196-BX pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 pukul 09.00 WIB.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semen untuk proses lebih lanjut, kerugian diperkirakan Rp 6 juta, " ucapnya kepada indonesiasatu.co.id, Minggu (7/2/2021)
Dikatakan Kompol Kamsudi, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa, 1 buku BPKB sepeda motor Yamaha Mio GT, No.Pol. AG-5196-BX atas nama korban. "Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, " ungkapnya. (prijo)
-