KEDIRI - Selaku Kuasa Hukum Dari Bambang Giantoro salah satu Anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri, Prayogo Laksono, SH, MH, CLI, CLA. CTL, CRA., menyampaikan, hari ini menghadiri undangan permintaan Keterangan di Direskrimum Polda Jatim, Rabu (31/03/2021)
Dalam wawancaranya, Prayogo Laksono kepada wartawan menyampaikan, bahwa klienya pada tanggal 24 Pebruari 2021 melaporkan kejadian dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akta autentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP, yang kejadiannya sekitar Bulan April tahun 2019, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/116/II/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Prayogo Laksono berharap semoga Langkah - Langkah Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit I Kamneg Direskrimum Polda Jatim, benar-benar mengungkap Fakta Hukum yang dialami kliennya dan hak-haknya sebagai pelapor terlindungi untuk memberikan informasi yang seimbang seluas luasnya atas apa yang dialami.
Saat ditanya awak media selaku pelapor Bambang Giantoro menyampaikan, Ia berharap atas laporan ini adalah untuk meluruskan dugaan kejanggalan-kejanggalan yang telah terjadi dalam perkumpulan ini.
Baca juga:
Sekuriti Dibina, Keamanan Ditingkatkan
|
Kemudian saat ditanya kembali siapa saja terlapornya, Bambang enggan menyebutkan nama-nama terlapor. "Kita tunggu saja hasil perkembangan penyelidikan selanjutnya, " jawab Bambang singkat.
Sementara, Edhi Laksmana saat dikonfirmasi via WahtsApp terkait laporan Bambang Giantoro ke Polda Jatim mengatakan, mereka sudah kalah di PN dan PT didalam tuntutan perdatanya dengan persoalan yang sama seperti yang dilaporkan di Polda Jatim.
"Biar saja melapor itu haknya mereka, nanti biarkan waktu yang akan membuktikan kebenaran yang sebenarnya, " jawabnya singkat. (prijo)