KEDIRI - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan pelayanan hukum keliling kepada masyarakat Kota Kediri. Kita mengawali kegiatan pelayanan hukum ini di Pasar Setono Betek Jalan Cokroaminoto Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (1/4/2021) yang nantinya akan diselenggarakan di beberapa pasar yang ada di Kota Kediri.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Suratman menjelaskan, kegiatan pelayanan hukum keliling adalah memberikan konsultasi hukum atau advise hukum secara gratis mengenai masalah-masalah keperdataan. Seperti, masalah waris, pernikahan dan juga masalah tanah.
"Kita memberikan pelayanan hukum keliling di Pasar Setonobetek karena banyak masyarakat yang datang ke pasar. Masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Kejaksaan, " ucap Suratman.
Lanjut Suratman pihak Kejaksaan yang datang langsung ke pasar untuk jemput bola memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat Kota Kediri.
"Kita memberikan konsultasi masalah hukum dan penerangan serta penyuluhan hukum. Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government, " ucapnya.
Pihaknya berharap dengan kegiatan ini masyarakat memahami masalah hukum khususnya perdata. Suatu misal ada warga yang punya persoalan tanah yang dikuasai pihak tiga. "Masalah itu bisa dilakukan mediasi dan tidak sampai berlanjut ke ranah hukum, " tutup Suratman. (prijo)