Fahmi Humas PN Kabupaten Kediri Tidak Tahu Soal Banner Dipasang di Lokasi CV Adhi Djojo

    Fahmi Humas PN Kabupaten Kediri Tidak Tahu Soal Banner Dipasang di Lokasi CV Adhi Djojo
    M Fahmi Hary Nugroho selaku Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi awak media di Kantor PN Kab Kediri

    KEDIRI - Sidang perkara nomor 148/Pdt.G/2020/PN Gpr dengan agenda petusan sela sesuai putusan sela, eksepsi dari para tergugat di tolak semua, pada tanggal 23 Maret 2021.

    Dimana dari pihak penggugat Bagus Setyo Nugroho dan pihak tergugat Muhammad Burhanul Karim dan Mulyadi.

    M Fahmi Hary Nugroho selaku Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan, kemarin waktu persidangan pihak tergugat mengajukan eksepsi yang intinya menyatakan pengadilan negeri kabupaten Kediri tidak berwenang, yang berwenang adalah pengadilan negeri Nganjuk.

    "Setelah kita melakukan pembuktian awal kita menyatakan bahwa pengadilan negeri kabupaten Kediri berwenang mengadili perkara ini dan dilanjutkan pembuktian, " ucap Fahmi kepada media ini, Selasa (6/4/2021)

    Disinggung terkait banner yang dipasang di depan kantor CV Adhi Djojo tertulis Menolak Eksepsi Para Tergugat, hal itu dibenarkan oleh Fahmi, tapi terkait pemasangan banner pihaknya tidak tahu dan enggan berkomentar terkait banner tersebut.

    Fahmi menambahkan bahwa sidang selanjutnya Selasa depan masih agenda pembuktian. "Sidang masih proses berjalan dan masih menunggu sampai putusan, " tutup Fahmi.

    Terpisah, saat dikonfirmasi via WhtatsApp Prayogo Laksono, SH, MH.CLI.CLA.CTL.CRA sebagai kuasa hukum Direktur CV Adhi Djojo Muhammad Buhanul Karim mengatakan, oleh karena pengadilan Kabupaten Kediri melalui Humasnya maka penasehat hukum CV Adhi Djojo karena dianggap bukan pengadilan negeri Kabupaten Kediri yang memasang banner.

    "Namun, seolah-olah dibuat Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengumumkan maka kami sebagai penasehat hukum Direktur CV Adhi Djojo akan mengambil upaya hukum secara pidana, karena dianggap ada dugaan unsur kebohongan publik, " tutup Prayogo. (prijo)

    KEDIRI JATIM
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Suami Jual Istri Dengan Tarif Rp 1 juta...

    Artikel Berikutnya

    Sharing Session Program Jasa Kontruksi Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Kasad TNI Jenderal Maruli Lewat Danbrigif Berikan Kaporlap Baru kepada Prajurit Brigif 16/WY
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros

    Ikuti Kami