KEDIRI - Sidang perkara nomor 148/Pdt.G/2020/PN Gpr dengan agenda petusan sela sesuai putusan sela, eksepsi dari para tergugat di tolak semua, pada tanggal 23 Maret 2021.
Dimana dari pihak penggugat Bagus Setyo Nugroho dan pihak tergugat Muhammad Burhanul Karim dan Mulyadi.
M Fahmi Hary Nugroho selaku Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan, kemarin waktu persidangan pihak tergugat mengajukan eksepsi yang intinya menyatakan pengadilan negeri kabupaten Kediri tidak berwenang, yang berwenang adalah pengadilan negeri Nganjuk.
"Setelah kita melakukan pembuktian awal kita menyatakan bahwa pengadilan negeri kabupaten Kediri berwenang mengadili perkara ini dan dilanjutkan pembuktian, " ucap Fahmi kepada media ini, Selasa (6/4/2021)
Disinggung terkait banner yang dipasang di depan kantor CV Adhi Djojo tertulis Menolak Eksepsi Para Tergugat, hal itu dibenarkan oleh Fahmi, tapi terkait pemasangan banner pihaknya tidak tahu dan enggan berkomentar terkait banner tersebut.
Fahmi menambahkan bahwa sidang selanjutnya Selasa depan masih agenda pembuktian. "Sidang masih proses berjalan dan masih menunggu sampai putusan, " tutup Fahmi.
Terpisah, saat dikonfirmasi via WhtatsApp Prayogo Laksono, SH, MH.CLI.CLA.CTL.CRA sebagai kuasa hukum Direktur CV Adhi Djojo Muhammad Buhanul Karim mengatakan, oleh karena pengadilan Kabupaten Kediri melalui Humasnya maka penasehat hukum CV Adhi Djojo karena dianggap bukan pengadilan negeri Kabupaten Kediri yang memasang banner.
"Namun, seolah-olah dibuat Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengumumkan maka kami sebagai penasehat hukum Direktur CV Adhi Djojo akan mengambil upaya hukum secara pidana, karena dianggap ada dugaan unsur kebohongan publik, " tutup Prayogo. (prijo)