Suami Jual Istri Dengan Tarif Rp 1 juta Lewat Medsos Facebook

    Suami Jual Istri Dengan Tarif Rp 1 juta Lewat Medsos Facebook
    Pelaku AHS (baju orange) suaminya yang menjual istrinya kepada RE warga Surabaya diamankan Polres Kediri

    KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap kasus prostitusi online, dengan tersangka berinisial AHS (42) menjual istrinya sendiri dengan inisial MR (41), mereka suami istri warga Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.

    AHS suaminya menjual MR kepada menjual istrinya kepada RE (23) warga Kutisari Kecamatan Tenggilis Kota Surabaya dengan tarif sekali kencan Rp 1 juta.

    Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan kepada awak media, terkait kasus penjualan prostitusi online lewat akun Facebook. "Suaminya sendiri berinisial AHS menjual istrinya MR dijual kepada RE untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah kamar hotel di wilayah Gampengrejo Kabupaten Kediri, Kamis (1/4/2021) pukul 21.00 Wib.  

    "Modus suaminya AHS menawarkan istri MR melalui media sosial Facebook Swinger Pasutri Tulungagung Kediri, " ucap Lukman kepada media ini, Selasa (6/4/2021)

    Dijelaskan Lukman dari pengakuan dari tersangka (suaminya) berinisial AHS (42) dan istrinya MR (41) yang dijual lewat aplikasi online menjual istrinya kepada RE (23) warga Kutisari Kecamatan Tenggilis Kota Surabaya dengan  tarif yang sudah disepakati sebesar Rp 1 juta.

    Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan dari hasil keuntungan tersangka gunakan untuk menambah kebutuhan dan biaya hidup sehari-hari. 

    Pengakuan tersangka menjual istrinya sebanyak 5 kali kepada orang lain untuk melayani praktek prostitusi. Tersangka pasangan suami istri (AHS dan MR) sudah menikah sejak tanggal 11 September 2004.

    "Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 potong sprei warna putih, dua buah kondom bekas, 1 buah hp Samsung, 1 lembar foto copy buku nikah dan uang tunai Rp 1 juta, " bebernya.

    Lanjut Lukman bahwa pelaku dijerat dengan pasal Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun empat bulan.

    "Dan juga pasal 506 KUHP terkait barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama 3 bulan, " ungkap Lukman. (prijo)

    JATIM KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Pemuda Warga Desa Sidomulyo Edarkan Sabu...

    Artikel Berikutnya

    Fahmi Humas PN Kabupaten Kediri Tidak Tahu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Kasad TNI Jenderal Maruli Lewat Danbrigif Berikan Kaporlap Baru kepada Prajurit Brigif 16/WY
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros

    Ikuti Kami