KEDIRI - Tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan 6 orang kepada korban Aditia (21) warga Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar lokasi pengeroyokan di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, karena jengkel teman wanitanya berinisial MJ dihamili korban Aditia, Jum'at (23/4/2021)
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, tindakan pidana pengeroyokan yang dilakukan 5 teman korban MJ karena dihamili Aditia dan tidak mau bertanggungjawab. Korban Aditia mengalami luka-luka dan dirujuk ke rumah saki
"Keenam pelaku yakni AF (25), MJ (22) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare, NAD (20) warga Dusun Jambean Desa Manggis Kecamatan Puncu, NA (23) warga Dusun Batan Desa Blaru Kecamatan Badas, RA (25) asal Desa Lamong Kecamatan Badas (25) dan AP (23) asal Desa/Kecamatan Badas, " beber Kapolres Kediri saat konferensi pers, Jum'at (30/4/2021)
Lukman mengatakan, ditangkapnya enam tersangka ini bermula dari tersangka Marcela Julia diduga dihamili oleh korban hingga tidak mau bertanggung jawab. Akhirnya tersangka menghubungi kelima temannya untuk melakukan penganiayaan di jalan raya Desa Gedangsewu Kecamatan Pare.
"Tersangka Marcela Julia menghubungi korban untuk datang ke lokasi agar menandatangani surat pernyataan dan meminta uang sebesar Rp 60 juta sebagai tanggung jawabnya. Namun ternyata korban dianiaya menggunakan tangan kosong, " ujarnya.
Usai dikeroyok, lanjutnya, tersangka meminta kepada korban agar menandatangani surat pernyataan dan meminta uang sebesar Rp 60 juta sebagai tanggung jawab korban yang diduga telah menghamilinya. Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada mata, mulut, dan kepala hingga dirawat di rumah sakit.
"Karena tidak terima, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kediri, " ujarnya.
Lukman menambahkan, anggota mendapatkan informasi melakukan penyelidikan di lokasi dan memeriksa keterangan korban. Hasilnya keenam pelaku dapat diamankan petugas di tempat dan waktu yang berbeda. Sedangkan petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, tiga ponsel, dan satu surat pernyataan. Saat ini kami berusaha melakukan mediasi kepada keluarga tersangka dan korban.
"Keenam tersangka dijerat 170 KUHP tindak pidana pengeroyokan bersama-sama. Dengan ancaman 7 tahun penjara dan barang bukti yang diamankan i unit sepeda motor berserta tiga buah HP, " jelas Lukman.
Lukman menambahkan hubungan antara Aditia dengan MJ yang hamil bukan karena hubungan kekasih.
"MJ hamil disebabkan hubungan yang tak layak dilakukan sebelumnya dicekoki minuman keras sehingga kehilangan kesadaran. Sehingga, hubungan terlarang itu dilakukan yang menyebabkan MJ hamil saat ini usia kehamilannya berjalan 5 bulan, " ungkap Kapolres Kediri. (prijo)