Polres Kediri Berhasil Tangkap Sales Permen Pembunuh Pemilik Warung Desa Keling Kepung

    Polres Kediri Berhasil Tangkap Sales Permen Pembunuh Pemilik Warung Desa Keling Kepung
    Pelaku kaos orange yang tega membunuh pemilik warung kelontong Desa Keling Kec Kepung diamankan Polres Kediri

    KEDIRI - Polres Kediri berhasil menangkap seorang pemuda bernama Givan Pranata (28) warga Desa Gadungan terbukti membunuh pemilik warung bernama Asrokah (65) warga Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Jawa Timur, Jum'at (30/4/2021).

    Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan.peristiwa ini berawal dari Givan Pranata yang diketahui bekerja sebagai sales permen jahe. Givan diketahui saat itu sedang menawarkan permen jahe miliknya kepada Asrokah pemilik toko kelontong.

    Pada saat itu Asrokah menolak produk dari Givan. Tak hanya itu ia diketahui sempat melontarkan kata-kata yang membuat Givan sakit hati, karena menghina permen yang ditawarkan sudah lembek atau kenek, sehingga tega membunuh pemilik warung tersebut, " ucap Lukman.

    Lukman menjelaskan awal mula penangkapan pelaku berasal dari kecurigaan pihak kepolisian dari kematian korban. Dari pihak keluarga saat mengetahui korban meninggal, memilih menerima dengan ikhlas.

    "Akan tetapi karena melihat korban meninggal tak wajar, pihak kepolisian berusaha membujuk keluarga korban. Hingga akhirnya polisi membokar tempat pemakaman korban atas izin keluarga dan melakukan proses identifikasi, " terang Lukman.

    Hasilnya polisi menemukan sejumlah bukti, bahwa korban meninggal dunia dengan tak wajar.

    Kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi proses penyidikan. Namun tak berselang lama, pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

    Lukman mengungkapkan bahwa pelaku tega melakukan pembunuhan berencana karena sakit hati.

    "Saat itu korban menyampaikan bahwa permen milik tersangka jelek. Sehingga diawali dari ketersinggungan itu, pelaku melakukan aksi pembunuhan berencana dengan menggunakan linggis, " jelasnya.

    Menurut AKBP Lukman Cahyono, saat itu pelaku memukul linggis ke kepala korban. Sehingga korban meninggal dunia di warung miliknya.

    "Seusia membunuh korban, pelaku kemudian mengambil kalung emas milik korban dan pergi meninggalkanya, " imbuhnya.

    Atas perbuatannya terhadap korban, pelaku dijerat dengan KUHP pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

    "Pelaku juga diketahui sudah membawa linggis alat yang digunakan untuk membunuh dari rumah. Awalnya pelaku mengaku membawa linggis untuk membantu saudaranya memperbaiki rumah, " jelas Kapolres Kediri.

    Selain itu menurut Kapolres Kediri, bahwa pelaku ini mempunyai itikad baik untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian. (prijo)

    KEDIRI JATIM
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mas Bup Dhito dan Mbak Wabup Dewi Bukber...

    Artikel Berikutnya

    Gegara Hamili MJ Warga Desa Tulungrejo Pare...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kasad TNI Jenderal Maruli Lewat Danbrigif Berikan Kaporlap Baru kepada Prajurit Brigif 16/WY
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami