KOTA KEDIRI - Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pria jebolan SD diketahui bernama Anggi Budi Utomo (28) warga Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojokerto Kota Kediri terbukti mengedarkan pil dobel L sebanyak 357 butir, Jum'at (15/1/202) pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi mengatakan, petugas berhasil menangkap pria jebolan SD saat berada di rumahnya dengan barang bukti pil dobel L.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis pil dobel L. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan di rumahnya ditemukan 357 butir pil dobel L, " ucap Kompol Kamsudi, Sabtu (16/1/2020)
Kompol Kamsudi menegaskan selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kami kenakan Pasal 197 subs Pasal 196 subs Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun, ” jelasnya. (priyo)