KEDIRI - Kasus dugaan perampasan yang dialami TS (42) warga Dusun Puhrejo Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, yang terjadi 4 Sepetember 2020 lalu, yang diduga dilakukan oknum berinisial JS warga Surabaya. Dikarenakan, korban TS telah dituduh melakukan penggelapan uang milik nasabah.
Korban melaporkan pelaku JS warga Surabaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP-B/159/IX/Res.1.19/2020/Rerkrim/SPKT Polres Kediri tertanggal 8 September 2020.
Kasus dugaan perampasan kali ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak Kepolisian, korban TS yang didampingi kuasa hukumnya James Lumban Goal, SH dan Samuel Rudi Takalapeta, SH. mendatangi Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (13/1/2020) siang.
Sementara itu, Samuel Rudi Takalapeta, SH selaku kuasa hukum korban mengatakan, kami mendampingi korban TS untuk menindaklanjuti pelaporan atas tindakan pidana perampasan sepeda motor milik korban warga Kediri.
"Korban mendatangi penyidik untuk memenuhi BAP tambahan dan dimintai keterangan apa yang dialami langsung terkait dugaan perampasan, saat ini masih didalami oleh pihak Kepolisian, " terang Rudi.
Hal yang sama diungkapkan James Lumban Goal, SH yang juga kuasa hukum korban mengatakan, bahwa kasus ini oleh pihak Kepolisian mengarah pada pidana perampasan dengan pasal 365 subs pasal 355.
Tentunya, pihak korban yang menginginkan kasus ini bisa ditangani tidak terlalu lama. Kami berharap kerjasama yang baik dengan pihak Kepolisian atas perkara ini.
"Untuk kerugian material berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk bekerja sehari-hari, " ungkap James.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan perampasan dengan korbannya seorang perempuan. "Sedangkan, untuk tersangkanya masih kita dalami, " ucap Gilang.
Gilang menuturkan, tuntutan dari korban sejauh ini perkara lanjut sesuai hukum yang berlaku. "Sementara tersangka dikenakan pasal perampasan, " ungkap Gilang. (prijo)