Korban TS Warga Kediri Laporkan JS ke Polres Kediri Terkait Perampasan Motor

    Korban TS Warga Kediri Laporkan JS ke Polres Kediri Terkait Perampasan Motor
    Kuasa Hukum Samuel Rudi Takalapeta,SH. (paling kanan) bersama James Lumban Goal,SH (tengah) mendampingi korban melengkapi keterangan kasus dugaan perampasan ke Polres Kediri

    KEDIRI - Kasus dugaan perampasan yang dialami TS (42) warga Dusun Puhrejo Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, yang terjadi 4 Sepetember 2020 lalu, yang diduga dilakukan oknum berinisial JS warga Surabaya. Dikarenakan, korban TS telah dituduh melakukan penggelapan uang milik nasabah.

    Korban melaporkan pelaku JS warga Surabaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri sesuai dengan laporan Polisi  nomor : LP-B/159/IX/Res.1.19/2020/Rerkrim/SPKT Polres Kediri tertanggal 8 September 2020.

    Kasus dugaan perampasan kali ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak Kepolisian, korban TS yang didampingi kuasa hukumnya James Lumban Goal, SH dan Samuel Rudi Takalapeta, SH. mendatangi Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (13/1/2020) siang.

    Sementara itu, Samuel Rudi Takalapeta, SH selaku kuasa hukum korban mengatakan, kami mendampingi korban TS untuk menindaklanjuti pelaporan atas tindakan pidana perampasan sepeda motor milik korban warga Kediri. 

    "Korban mendatangi penyidik untuk memenuhi BAP tambahan dan dimintai keterangan apa yang dialami langsung terkait dugaan perampasan, saat ini masih didalami oleh pihak Kepolisian, " terang Rudi.

    Hal yang sama diungkapkan James Lumban Goal, SH yang juga kuasa hukum korban mengatakan, bahwa kasus ini oleh pihak Kepolisian mengarah pada pidana perampasan dengan pasal 365 subs pasal 355. 

    Tentunya, pihak korban yang menginginkan kasus ini bisa ditangani tidak terlalu lama. Kami berharap kerjasama yang baik dengan pihak Kepolisian atas perkara ini.

    "Untuk kerugian material berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk bekerja sehari-hari, " ungkap James.

    Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan perampasan dengan korbannya seorang perempuan. "Sedangkan, untuk tersangkanya masih kita dalami, " ucap Gilang.

    Gilang menuturkan, tuntutan dari korban sejauh ini perkara lanjut sesuai hukum yang berlaku. "Sementara tersangka dikenakan pasal perampasan, " ungkap Gilang. (prijo)

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kanwil BC Jatim II Berhasil Capai Target...

    Artikel Berikutnya

    SMP Negeri 1 Kras Sistem Pembelajaran Gunakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Kasad TNI Jenderal Maruli Lewat Danbrigif Berikan Kaporlap Baru kepada Prajurit Brigif 16/WY
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara

    Ikuti Kami