KEDIRI - Sidang lanjutan terkait terdakwa Yuyun Msty pemilik depot Mirasa 2 di Jalan Hayam Wuruk, Kota Kediri yang dilaporkan Wijayanto Setiawan alias Wee U karena dituding sudah mencemarkan nama baiknya di sebuah media sosial WhatsApp.
Sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi ahli Dedi Eka bekerja sebagai ASN Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa Yuni Msty terkait dugaan pencemaran nama baik. Sidang digelar di Kantor Kejaksaan Kota Kediri, Senen (8/3/2021) siang.
Maria selaku JPU menanyakan kepada ahli terkait ada unsur kesengajaan mendistribusikan dalam percakapan aplikasi WA grup paguyuban dana pangrukti.
Ada salah satu anggota grup tersebut mendistribusikan dengan kata - kata kalau jadi pengacara seperti Paulus jangan sampai seperti Wee U. Apa bisa dikatakan perbuatan mendistribusikan dan percakapan screenshot apa bisa dijadikan barang bukti.
Dari jawaban Ahli bahwa screenshot percakapan dalam grup WA masih belum bisa dikatakan sebagai alat bukti.
Sementara Danan Prabandanu selaku Penasehat Hukum terdakwa menanyakan, riwayat pendidikan ahli Dedi Eka adalah jurusan sarjana teknik kimia dan sertifikasi pelatihan yang dimiliki ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum secara akademik tidak mendukung.
Dia saat di sumpah sebagai saksi ahli berdasarkan keilmuannya, tapi yang dimiliki ahli hanya sertifikat pelatihan. Dan, ahli sebagai ASN Dinas Kominfo Jawa Timur, serta tidak memiliki sertifikat ahli.
Kami sebagai Kuasa Hukum terdakwa menolak keterangan dari ahli. Jadi ahli yang dihadirkan tidak memenuhi kualifikasi.
"Syarat untuk menjadi ahli harus memiliki sertifikasi pendidikan formal. Sidang dilanjutkan pada tanggal 15 Maret 2021, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, " ungkap Danan. (prijo)
-