Laporan Wadir CV Adhi Djojo ke Polres Kediri Tidak Cukup Bukti

    Laporan Wadir CV Adhi Djojo ke Polres Kediri Tidak Cukup Bukti
    Prayogo Laksono,SH,MH.CLI.CLA.CTL.CRA selaku kuasa hukum Direktur CV Adhi Djojo M.Burhanul Karim

    KEDIRIl - Selaku Kuasa Hukum Muhamad Burhanul Karim Direktur CV Adhi Djojo,  Prayogo Laksono, SH, MH.CLI.CLA.CTL.CRA, yang juga merupakan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya ini menjelaskan, bahwa kliennya telah menerima Surat Tembusan Penghentian Penyelidikan dari Satreskrim Polres Kediri, Kamis (11/2/2021) 

    Prayogo Laksono menyampaikan, bahwa sebelumnya kliennya dilaporkan oleh Bagus Setyo Nugroho selaku Wakil Direktur CV Adhi Djojo tentang Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP, pada Bulan Desember tahun Lalu.

    Prayogo menyampaikan sangat mengapresiasi langkah-langkah kinerja dan ketelitian Satreskrim Polres Kediri, sehingga benar-benar mengungkap fakta hukum yang dialami kliennya. 

    "Dan merasakan bahwa hak-haknya sebagai terlapor terlindungi untuk memberikan Informasi yang seimbang atas apa yang dituduhkan, " ucapnya. 

    Saat ditanya apakah pihaknya akan menuntut balik atas tuduhan palsu, Dia menyampaikan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kliennya, sebelum melangkah apakah dilaporkan balik secara pidana dan ataupun perdata."jelasnya singkat. (prijo) 

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Puluhan Pemegang Polis AJB Bumiputera Ditemui...

    Artikel Berikutnya

    PDI-P Kab Kediri Gelar Musancab Serentak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Ops Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Gelar Tes Urine Pengemudi Bus di Terminal Purabaya
    Bakamla RI Gelar Sosialisasi dan Pembagian Sembako di Sekitar Perairan Batam
    Pemkab Kediri Terjunkan Tim Tanggulangi Banjir Banyakan dan Grogol

    Ikuti Kami