KEDIRI - Ketua LSM Komite Penegak Perjuangan Rakyat (KPPR) Sunaryo Kabupaten Kediri angkat bicara munculnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui dinas terkait akan mensosialisasikan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sebelumnya Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana pada acara Jumat Ngopi pernah menyampaikan, munculnya Perbup Kediri yang baru Nomor 48 Tahun 2021 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada yang berbeda dengan Perbup Kediri yang lama.
Kalau Perbup Kediri yang lama terkait pengisian perangkat desa Kepala Desa diwajibkan meminta ijin secara tulis kepada Bupati Kediri.
'Tetapi, kalau Perbup Kediri yang baru Kepala Desa cukup menginfokan kepada Bupati Kediri. Jadi untuk pengisian perangkat desa kita kembalikan menjadi hak Kepala Desa, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, " ucap Mas Bup sapaan akrab Bupati Kediri.
Menurutnya, selama proses pengisian perangkat desa kalau tidak sesuai yang diharapkan maka kita akan lakukan evaluasi. Perbup Kediri mulai berlaku bulan Nopember 2021 bisa dimulai pengisian perangkat desa masing-masing desa yang masih kosong.
Saya berharap dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa benar-benar transparansi dan tanpa ada permainan dari pihak Kepala Desa. Tapi, Saya juga tidak yakin, pasti nanti ada dugaan permainan di dalam pengisian perangkat desa.
"Nanti kalau dalam pengisian perangkat desa terbukti ada dugaan permainan di tingkat Kepala Desa atau Kecamatan maka pihak Kabupaten Kediri akan mengambil langkah untuk mengurainya, " ungkapnya.
Sementara itu, Sunaryo selaku LSM Komite Penegak Perjuangan Rakyat (KPPR) Kabupaten Kediri angkat bicara bahwa Bupati berwenang memberikan pengarahan atau pembinaan. Setelah pelaksanaan ujian pengisian perangkat desa, hasil nilai ujian diumumkan hari itu juga.
"Pihak ketiga dalam hal ini Universitas yang memiliki akreditasi A yang membuat soal ujian dan kunci jawaban harus dirahasiakan. Bagi peserta ujian yang nilai tertinggi harus dilantik tetapi harus ada rekomendasi dari Camat, " ucap Sunaryo kepada media ini, Minggu (31/10/2021) sore.
Lanjut Sunaryo bahwa Perbupnya kurang tegas, sehingga rawan kebocoran. Opini yang beredar di masyarakat masih ada dugaan jual beli jabatan.
"Perbup yang direvisi pasal 12, pasal 23 dan pasal 24. Disinyalir yang diuntungkan pihak Kepala Desa, " ucap Sunaryo selaku Ketua LSM KPPR Kab Kediri. ( prijo)