KEDIRI - Tim dari Mabes Polri terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum (Luhkum)kepada pengrajin senapan angin di Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Sabtu (11/6/2022).
Kegiatan ini bertujuan agar pengrajin ataupun pengguna senapan angin untuk selalu mematuhi ketentuan pembuatan dan penggunaan senapan angin.
" Penggunaan senapan angin, sesuai ketentuan Perpol No 1 Tahun 2022 hanya diijinkan untuk olahraga. Penggunaan senapan angin untuk tidak berburu, terutama binatang liar, ditegaskan melanggar UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No 7 tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi, " tutur Anggota Badan Intelkam dan Keamanan Mabes Polri Kompol Marzuki.
Kegiatan silahturahmi ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir dan mencegah peredaran senjata api rakitan yang tidak sesuai aturan. Untuk para produsen senapan angin batas ketentuan yang diijinkan adalah kaliber 4, 5 mm.
" Tujuannya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Ada undang-undang yang mengatur tentang senjata api yakni sesuai dengan UU darurat no 12 tahun 1951 terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun, " tambah Marzuki.
Kompol Marzuki menambahkan para pengrajin dan penjual juga harus melengkapi ijin usaha mereka. Seperti diketahui produsen harus memiliki izin produksi Baintelkam Mabes Polri. Untuk penjual senapan angin kaliber 4, 5 mm baik itu home industry atau impor wajib memiliki ijin dari Polda atu Polres setempat.
Penjual juga wajib mencatat identitas pembeli serta mendaftarkan sket pemilikan pada polsek setempat. Untuk memudahkan perizinan dan pengawasan, pengrajin dan penjual diminta untuk berada dalam koperasi.
"Di lapangan, banyak sekali para pengrajin senapan angin ini home industri, ada yang cuma membuat laras, suku cadang dan sebagainya. Mohon gabung ke koperasi yang dibentuk, bisa jadi solusi untuk para pengrajin kecil. Seller atau penjual ataupun lain sebagainya lebih baik dalam satu wadah koperasi, " tambah Marzuki.
Marzuki menuturkan dengan berada dibawah naungan koperasi, kepolisian dari mulai Polsek, Polres, Polda Mabes dan instansi terkait akan lebih mudah untuk mendata hasil produksi senapan angin.
"Alhamdulillah di wilayah Kediri, Pare dan sekitarnya ini cukup baik. Dilihat dari data-data kasus itu nihil kejadian perakitan, " ujarnya.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
Sementara itu Ketua Koperasi Logam Jaya Bersama yang menaungi pengrajin, penjual kecil dan penjual besar senapan angin Kabupaten Kediri Ahmad Komarudin mengungkapkan dari puluhan pegiat senapan angin di Kabupaten Kediri lebih dari 50 persen sudah tergabung dalam koperasi.
" Yang sudah bergabung 129 meliputi pengrajin, seller kecil, dan seller besar terus bengkel-bengkel kecil senapan. Untuk yang sudah memiliki izin Pemda sekitar 119. Sementara sisanya belum. Nanti izin kita lengkapi setelah itu baru kita ajukan ke polsek, polres, setelah itu Polda, dan mabes Polri, " tambah Ahmad Komarudin lagi.
Penyuluhan dan edukasi ini sendiri mendapat sambutan antusias dari pengrajin dan penjual senapan angin.
" Terimakasih dari Mabes Polri, Polda Jatim, Polres Kediri, dan Polsek sudah membimbing dan membina kita selaku pengrajin dan penjual senapan angin Kabupaten Kediri. Kita akan selalu ingatkan pengrajin dan penjual lainnya bahwa senapan angin untuk kegiatan olahraga bukan untuk berburu, " tukas Candra Eka Saktiawan, salah satu penjual.