KEDIRI - Pelaku pembunuhan gadis berinisial M (17) asal Bandung Jawa Barat yang tewas di kamar nomor 421 hotel lotus Jalan Jaksa Agung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (28/2/2021) beberapa lalu.
Satreskrim dan bantuan Satintelkam Polresta Kediri atas kerja keras para personil akhirnya berhasil menangkap pria berinisial R (23) asal Tuban, Jawa Timur.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
Motif pembunuhan berawal pelaku R setalah melakukan kencan dengan korban M (17) didalam kamar hotel. Dikarenakan, tidak ada uang usai kencan bayarnya tidak sesuai dengan kesepakatan. Akibatnya timbul percekcokan yang berujung korban tewas ditusuk pakai pisau dapur stainless oleh pelaku R (23) asal Tuban. Pelaku bisa melakukan kencan melalui akun Michat.
Pelaku sepakat menggunakan jasa M warga Bandung dengan harga Rp 700 ribu. Tetapi setelah melakukan hubungan intim, R hanya bisa membayar korban sebesar Rp 300 ribu. Merasa dicurangi, M terlibat adu mulut dan berteriak hingga R menusuk korban tujuh kali dengan pisau dibagian tubuhnya. Korban mengalami 7 luka tusukan, yakni 3 tusukan di pinggang, 2 tusukan leher dan 2 tusukan punggung.
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo mengatakan, penangkapan terhadap R tidak memerlukan waktu lama karena polisi sudah memiliki bekal rekaman CCTV Hotel Lotus Garden. Dari rekaman tersebut diketahui, R menggunakan jasa ojek online. Plat kendaraan yang digunakan oleh driver ojek online terlihat jelas dalam rekaman CCTV.
"Kami berbekal dengan rekaman kamera CCTV dari pihak Hotel, dapat pengetahui pelaku pembunuhan ini. Kendaraan Ojek online yang ditumpangi pelaku terekam CCTV untuk nomor polisinya", kata Eko, Jum'at (5/3/2021) pukul 11.00 WIB.
Setelah dimintai keterangan, driver ojek online memberikan informasi titik penjemputan dan pengantaran pelaku sesuai dengan data di aplikasi. Polisi saat ini telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap korban M (17) warga Bandung.
Ada dua diduga sebagai mucikari. Yakni berinisial D (22) yang merupakan pacar korban, R (40) yang juga kakak D, mereka dijerat Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling lama 15 tahun.
"Sedangkan, pelaku pembunuhan dengan inisial R (23) warga Tuban pelaku pembunuhan dikenakan pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, " ungkapnya. (prijo)