KEDIRI -Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba berhasil diamankan dari tangan pemuda tamatan SMA diduga mengedarkan sabu dan ganja berhasil ditangkap petugas di rumah Perum Graha Mukti Regency Lingkungan Cakarsi Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (24/2/2021) pukul 20.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Dicki Zulkarnain (28) warga Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri diduga mengedarkan sabu dan ganja di wilayah hukum Polresta Kediri.
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi mengatakan, berawal tim Sat Resnarkoba Polresta Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat di di wilayah Tosaren Kecamatan Pesantren digunakan transaksi narkoba.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya petugas menangkap dan mengamankan pelaku di rumah Perum Graha Mukti Lingkungan Cakarsi beserta barang bukti, " ucapnya kepada media ini, Kamis (25/2/2021) pagi.
Lanjut Kamsudi pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kediri guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa, 1 klip plastik isi cristal putih yang diduga sabu seberat 0, 72 gram, 1 klip plastik isi cristal putih yang diduga sabu seberat 0, 72 gram dan beberapa ganja, rinciannya 1 linting ganja dengan berat 0, 78 gram dan 1 linting ganja dengan berat 1, 25 gram.
Ada juga barang bukti lain yang diamankan 1 buah HP merk Realme warna hijau dan 1 buah timbangan digital warna putih.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " ungkapnya. (prijo)
Pemuda tamatan SMA diduga mengedarkan sabu dan ganja berhasil ditangkap Polisi di rumah Perum Graha Mukti Regency Lingkungan Cakarsi Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (24/2/2021) pukul 20.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Dicki Zulkarnain (28) warga Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri diduga mengedarkan sabu dan ganja di wilayah hukum Polresta Kediri.
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi mengatakan, berawal tim Satresnarkoba Polresta Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat di di wilayah Tosaren Kecamatan Pesantren digunakan transaksi narkoba.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya petugas menangkap dan mengamankan pelaku di rumah Perum Graha Mukti Lingkungan Cakarsi beserta barang bukti, " ucapnya kepada media ini, Kamis (25/2/2021) pagi.
Lanjut Kamsudi pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kediri guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa, 1 klip plastik isi cristal putih yang diduga sabu seberat 0, 72 gram, 1 klip plastik isi cristal putih sabu seberat 0, 72 gram dan beberapa ganja, rinciannya 1 linting ganja dengan berat 0, 78 gram dan 1 linting ganja berat 1, 25 gram.
Ada juga barang bukti lain yang diamankan 1 buah HP merk Realme warna hijau dan 1 buah timbangan digital warna putih.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " ungkapnya. (prijo)