KEDIRI - Kepala Desa (Kades) Jambean Hariamin Kecamatan Kras Kabupaten Kediri melakukan gugatan kepada Pabrik Gula Ngadirejo dengan nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Gp. Tergugat PG Ngadiredjo yang meletakkan pipa saluran air diatas lahan milik Hariamin menuju rumah pompa sungai brantas diduga tanpa izin dari pemilik lahan Hariamin.
Atas kejadian diatas Hariamin menuntut ganti rugi materiil atau immateriil kepada PG Ngadiredjo sebesar Rp 1, 750.000.000, - atas tanah yang ditempati pipa tersebut.
Kades Jambean melalui Kuasa Hukumnya Syamsul Arifin, SH, MH mengatakan, bahwa agenda mediasi kedua antara Hariamin Kades Jambean dengan PG Ngadirejo tidak ada kesepakatan atau tidak ada titik temu. Jadi penggugat mempertahankan gugatan. Sedangkan, dari pihak tergugat melakukan bantahan, sehingga mediasi gagal dilanjutkan ke pokok perkara.
"Pihak dari penggugat mengalami kerugian baik materiil Rp 750 juta dan immaterill sebesar Rp 1 miliar. Jadi total sebesar Rp 1.750.000.000, " ucapnya kepada media ini, Kamis (18/2/2021) siang.
Kades Jambean Hariamin menambahkan tergugat diduga melakukan penyerobotan lahan tanah milik Kades Jambean dan menempati tanah orang lain tanpa ijin pemilik yang sah.
"Tergugat dijerat pasal 167 KUHAP tentang menempati tanpa ijin dan pasal 385 KUHAP tentang penyerobotan tanah, "imbuh Hariamin.
Sementara itu, dari pihak PG Ngadirejo saat ditemui usai mediasi Lusiana mengatakan belum bisa memberikan komentar terkait gugatan dari Kades Jambean, karena bukan tupoksi saya untuk komentar.
"Silahkan langsung konfirmasi ke Kasi Datun saja ke Pak Himawan, " jawabnya singkat.
Hal yang sama diungkapkan Asman selaku PG Ngadirejo saat dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait gugatan Kades Jambean semua permasalahan dihandle kantor pusat. (prijo)