KEDIRI - Anggota Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil menangkap pria bernama Jafar Sodik (35) sehari-sehari sebagai kuli bangunan. Pelaku yang juga jebolan SD ini, diduga mengedarkan 760 pil dobel L warga Dusun Bagol Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (20/2/2021) pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi mengatakan berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat diduga sering mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
"Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan memastikan bahwa informasinya yang diterima benar adanya, selanjutnya petugas menangkap pelaku di rumahnya dan ditemukan barang bukti 760 pil dobel L, " ucapnya. Sabtu (20/2/2021) siang.
Lanjut Kamsudi menuturkan, petugas mengamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 760 butir Pil dobel L, 1 buah bekas bungkus rokok GG Surya, 1 buah HP merk Oppo warna putih dan uang tunai Rp. 200.000, -.
"Pelaku dijerat dengan pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, " ungkapnya. (prijo)