KEDIRI - Sidang lanjutan terdakwa Suherman diduga kasus penipuan atau pasal 378 memasuki agenda duplik merupakan tangkisan daripada replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu adalah hak daripada terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Jalan Pamenang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur tidak sampai lima menit Majelis Hakim akan melakukan sidang lanjutan pada minggu depan dengan agenda putusan, Senen (22/2/2021) siang.
Baca juga:
Sekuriti Dibina, Keamanan Ditingkatkan
|
Usai sidang penasehat hukum Saiful Anwar, SH.MH dari terdakwa Suherman mengatakan bahwa pledoi merupakan rangkaian satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan duplik.
Jadi intinya kita semua adalah sebagai tim penasehat hukum terdakwa Suherman masih tetap berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti bersalah di fakta persidangan.
"Kita menolak replik jaksa penuntut umum dan kita tetap bersikukuh mengacu pada pledoi yang sudah kita buat bahwa untuk agenda putusan minggu depan, tim penasehat hukum berkeyakinan terdakwa akan bebas, "ungkap Saiful Anwar.
Hal sama diungkap penasehat hukum terdakwa, Sutrisno, SH menuturkan, bahwa tim penasehat hukum maupun terdakwa punya ekspektasi besar bahwa terdakwa itu harus dibebaskan, karena satu rangkaian antara pledoi dan duplik yang tidak dapat dipisahkan.
Kami tim penasehat hukum berharap dari kebijakan Majelis Hakim dengan kewenangannya supaya terdakwa dibebaskan lepas demi hukum.
"Yang kedua harus dilakukan rehabilitasi karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil, oleh karena itu harus dikembalikan nama baiknya. Selanjutnya untuk agenda minggu depan putusan, " imbuhnya. (prijo)
Baca juga:
Tiga Bintara Kodim Surabaya Utara Dilepas
|
-