Polres Kediri Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Supir Taxi Online

    Polres Kediri Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Supir Taxi Online
    Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menunjukkan alat bukti kejahatan pidana Pembunuhan supir taxi online

    KEDIRI - Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian dan pembunuhan yang jenazah korban dibuang di parit Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Jawa Timur korban diketahui bernama M.Cholis warga Pasuruan sebagai driver taxi online. 

    Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, berawal keberhasilan petugas menangkap pelaku Himawan (25) warga Pandaan Pasuruan memesan taxi online dengan tujuan awal ke terminal Pasuruan. Kemudian, petugas melakukan kerjasama dengan pihak manajemen taxi online, siapa yang terakhir memesan lewat taxi online. 

    "Setelah mengantongi nama terakhir pemesan lewat taxi online, petugas langsung menangkap pelaku dirumahnya dan mengamankan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri guna proses lebih lanjut, " ucapnya Senen (1/2/2021) 

    Lanjut Lukman dari pengakuan korban awalnya pelaku memesan lewat aplikasi online tujuan terminal Pasuruan. Kemudian pelaku meminta kepada korban Cholis supir taxi online mengantar ke Kediri melalui offline, disepakati dengan harga Rp 400 ribu. 

    Pelaku bersama korban Cholis berdua sepakat menuju ke Kediri, sampai diperbatasan Jombang korban Cholis dihabisi pelaku dengan menusuk dada kiri korban dengan pisau dapur. Selanjutnya, jenazah korban dibuang di parit tepatnya di Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. 

    "Korban nekat menghabisi nyawa korban karena unutk menguasai harta korban, uang tunai Rp 600 ribu diambil pelaku. Sementara HP milik korban dibuang dan mobil Daihatzu  Sigra diparkir dipinggir jalan di wilayah Pasuruan, " terangnya. 

    Dia juga mengaku terlilit hutang untuk membayar angsuran rumah yang terlambat membayar hingga tiga bulan, dari anggsuran Rp 2, 2 juta per bulan belum termasuk dendanya. 

    "Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan  dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, " ungkap Kapolres Kediri. (prijo) 

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Pemuda Asal Kelurahan Bawang Kediri Edarkan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Kediri Amankan 236 Motor Aksi Balap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Letkol Laut (P) Bagus Jatmiko Doktor Pertama Dari Pascasarjana Angkatan Laut AS
    Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Pengamanan Ibadah Natal
    Tim Jibom Gegana Polda Jatim Lakukan Sterilisasi di Sejumlah Gereja Jelang Ibadah Natal
    Operasi Lilin Semeru 2024 Ditpolairud Polda Jatim Siagakan Personel Terlatih Amankan Jalur Laut
    Libur Nataru, Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Mobilitas Warga di Kawasan Anyer

    Ikuti Kami