Polres Kediri Amankan 236 Motor Aksi Balap Liar di SLG

    Polres Kediri Amankan 236 Motor Aksi Balap Liar di SLG
    Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menunjukkan ratusan motor yang berhasil diamankan dalam aksi balap liar Minggu dini hari di area SLG Kediri

    KEDIRI - Sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polres Kediri dalam menerapkan protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19, salah satu upaya yang dilakukan melakukan tindakan mengamankan aksi balap liar yang dilakukan para muda mudi di area Simpang Lima Gumul Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Jawa Timur, dan ratusan motor yang tidak sesuai spektek berhasil diamankan petugas, Minggu (31/1/2021) dini hari. 

    Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, hasil penangkapan aksi balap liar pada hari Minggu dini hari sebanyak 236 roda dua berhasil diamankan. 

    "Aksi ini dilakukan petugas untuk meminimalisir kerumunan dan aksi balap liar maupun anak muda mudi yang nongkrong. Kegiatan ini salah satu uapaya membantu pemerintah dalam pelaksanaan pematasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perbup Kediri, " ucapnya Senen (1/2/2021) siang. 

    Kapolres Kediri juga berharap upaya yang dilakukan masyarakat tidak melakukan lagi menjadikan efek jera bagi muda mudi yang melakukan aksi balap liar tidak diulangi lagi. 

    Lukman juga menghimbau bagi masyarakat pelaku usaha dan pemilik cafe dalam melakukan kegiatan berjualan agar wajib mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada pelaku usaha yang membandel akan kita berikan sanksi tegas mulai dari SP, denda dan penutupan usahanya jika masih membandel. 

    Sementara, bagi masyarakat yang motornya diamankan di Mako Polres Kediri bisa mengambil motor miliknya. Tentunya, dengan beberapa syarat. Yakni, surat keterangan dari Kepala Desa, mengajak orang tua dengan demikian orang tua juga ikut bertanggung jawab agar anak-anaknya tidak melakukan aksi balap liar lagi, karena situasi masih pandemi  guna memutus mata rantai  penyebaran covid-19.

    Dan, yang tak kalah pentingnya masyarakat harus mengembalikan motornya sesuai standart dan knalpot tidak boleh brong, harus dilengkapi semuanya baru bisa diambil. 

    "Sementara itu, untuk menerapkan Perbup dan Perda merupakan domainnya Satpol PP Kabupaten Kediri dan melibatkan dinas terkait tentang perpanjangan PPKM sampai 8 Pebruari 2021 mendatang, "ungkap Kapolres Kediri. (prijo) 

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kediri Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Kediri Bagikan Ribuan Masker di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Kasad TNI Jenderal Maruli Lewat Danbrigif Berikan Kaporlap Baru kepada Prajurit Brigif 16/WY
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara

    Ikuti Kami