KEDIRI - Tim Satresnarkoba Polresta Kediri kembali berhasil menangkap pelaku hanya selang 30 menit, pelaku Suwarto (48) berhasil ditangkap di rumahnya diduga menyimpan dan mengedarkan 52 ribu pil dobel L.
Diketahui pelaku bernama Suwarto warga Dusun Bagol Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (20/2/2021) pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi menjelaskan, setelah tim Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil menangkap Ja'far Sodik dari pengakuan pelaku mendapatkan pil dobel L dari Suwarto.
"Tidak ingin buruannya melarikan diri, setelah mendapat informasi dari Ja'far, petugas langsung melakukan penangkapan kepada Suwarto di rumahnya, " kata Kompol Kamsudi, Sabtu (20/2/2021) siang.
Lanjut Kamsudi, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 52 ribu dobel pil dobel L. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Kediri
guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 52 ribu butir Pil dobel L dan 1 buah HP merk Nokia.
Baca juga:
Pemotor Tewas di Baypass Krian
|
"Pelaku dijerat pasal 196 subs pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras, " ungkap Kamsudi (prijo)