Setelah BPR Giliran Disdik Diperiksa Kejari Kota Kediri

    Setelah BPR Giliran Disdik Diperiksa Kejari Kota Kediri
    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Zalmianto Agung Saputra, SH. MH

    KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri dibawah kepemimpinan Sofyan Selle sangat serius dan komitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Kediri. Setelah melakukan eksekusi dua orang dugaan merugikan uang BPR Kota Kediri.

    Kembali instansi Adhyaksa melalui Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, tengah melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Koleksi Buku Perpustakaan SDN pada Dinas Pendidikan Kota Kediri Tahun Anggaran  2018, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 350 juta.

    Dari penelusuran lpse.kotakediri.go.id pemenang lelang no : 027.4/431/419.23/2018 dengan HPS Rp 943.918.100, - dengan nama direktur KMT pemenang CV SE yang beralamat di Wonosari Gunungkidul.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle melalui Kasi Intelijen Zalmianto Agung Saputra mengatakan, bahwa kasus pengadaan koleksi buku perpustakaan SDN pada Dinas Pendidikan Kota Kediri  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-11/M.5.13/Fd.1/02/2020 tanggal 08 Februari 2021.

    "Bahwa lelang Pengadaan buku  tersebut dimenangkan oleh CV. SE dengan nilai kontrak sebesar Rp.906.632.500, " terang Zalmianto kepada media ini, Kamis (11/2/2021).

    Dikatakan Zalmianto bahwa pada tanggal 7 Juni 2018 telah dilaksanakan serah terima pekerjaan pengadaan koleksi buku perpustakaan SD Negeri dengan  jumlah buku total  49.856 buah.

    "Dan Dinas Pendidikan Kota Kediri telah melakukan pembayaran buku kepada CV SE sejumlah Rp.906.632.500, " Ucapnya.

    Zalmianto menjelakan, setelah Tim Penyidik mengumpulkan dan mendapatkan bukti dan dokumen serta meminta keterangan kepada 19 Kepala Sekolah SD Negeri se-Kota Kediri, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya indikasi penyimpangan. Diantaranya,

    1. Adanya proses pengadaan yang melanggar prosedur.

    2. Setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan terdapat kekurangan buku sejumlah 1.436 eksemplar dan terjadi kemahalan harga.

    3.CV. SE hanya dipinjam bendera saja dan tidak melaksanakan sesuai dalam perjanjian kontrak.

    4. Penyimpangan dalam pengadaan buku tersebut mengakibatkan kerugian negara diperkirakan Rp 350 juta.

    "Tim penyidik akan melakukan tindakan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen maupun data-data terkait pengadaan koleksi buku perpustakaan SDN pada Dinas Pendidikan Kota Kediri TA 2018, " ungkap Zalmianto. 

    Hingga berita ini dinaikkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto saat dikonfirmasi terkait pengadaan koleksi buku perpustakaan SDN tahun anggaran 2018 tidak diangkat waktu ditelpon dan pesan yang dikirim lewat WhatsApp tidak ada jawaban. (prijo) 

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Gara-gara Motor Warga Puhsarang Kediri Dilaporkan...

    Artikel Berikutnya

    Puluhan Pemegang Polis AJB Bumiputera Ditemui...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Letkol Laut (P) Bagus Jatmiko Doktor Pertama Dari Pascasarjana Angkatan Laut AS
    Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Pengamanan Ibadah Natal
    Tim Jibom Gegana Polda Jatim Lakukan Sterilisasi di Sejumlah Gereja Jelang Ibadah Natal
    Operasi Lilin Semeru 2024 Ditpolairud Polda Jatim Siagakan Personel Terlatih Amankan Jalur Laut
    Libur Nataru, Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Mobilitas Warga di Kawasan Anyer

    Ikuti Kami