KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri dibawah kepemimpinan Sofyan Selle sangat serius dan komitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Kediri. Setelah melakukan eksekusi dua orang dugaan merugikan uang BPR Kota Kediri.
Kembali instansi Adhyaksa melalui Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, tengah melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Koleksi Buku Perpustakaan SDN pada Dinas Pendidikan Kota Kediri Tahun Anggaran 2018, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 350 juta.
Dari penelusuran lpse.kotakediri.go.id pemenang lelang no : 027.4/431/419.23/2018 dengan HPS Rp 943.918.100, - dengan nama direktur KMT pemenang CV SE yang beralamat di Wonosari Gunungkidul.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle melalui Kasi Intelijen Zalmianto Agung Saputra mengatakan, bahwa kasus pengadaan koleksi buku perpustakaan SDN pada Dinas Pendidikan Kota Kediri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-11/M.5.13/Fd.1/02/2020 tanggal 08 Februari 2021.
"Bahwa lelang Pengadaan buku tersebut dimenangkan oleh CV. SE dengan nilai kontrak sebesar Rp.906.632.500, " terang Zalmianto kepada media ini, Kamis (11/2/2021).
Dikatakan Zalmianto bahwa pada tanggal 7 Juni 2018 telah dilaksanakan serah terima pekerjaan pengadaan koleksi buku perpustakaan SD Negeri dengan jumlah buku total 49.856 buah.
"Dan Dinas Pendidikan Kota Kediri telah melakukan pembayaran buku kepada CV SE sejumlah Rp.906.632.500, " Ucapnya.
Zalmianto menjelakan, setelah Tim Penyidik mengumpulkan dan mendapatkan bukti dan dokumen serta meminta keterangan kepada 19 Kepala Sekolah SD Negeri se-Kota Kediri, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya indikasi penyimpangan. Diantaranya,
1. Adanya proses pengadaan yang melanggar prosedur.
2. Setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan terdapat kekurangan buku sejumlah 1.436 eksemplar dan terjadi kemahalan harga.
3.CV. SE hanya dipinjam bendera saja dan tidak melaksanakan sesuai dalam perjanjian kontrak.
4. Penyimpangan dalam pengadaan buku tersebut mengakibatkan kerugian negara diperkirakan Rp 350 juta.
"Tim penyidik akan melakukan tindakan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen maupun data-data terkait pengadaan koleksi buku perpustakaan SDN pada Dinas Pendidikan Kota Kediri TA 2018, " ungkap Zalmianto.
Hingga berita ini dinaikkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto saat dikonfirmasi terkait pengadaan koleksi buku perpustakaan SDN tahun anggaran 2018 tidak diangkat waktu ditelpon dan pesan yang dikirim lewat WhatsApp tidak ada jawaban. (prijo)