Sidang Lanjutan Kades Jambean Agenda Jawaban Tergugat Intervensi I

    Sidang Lanjutan Kades Jambean Agenda Jawaban Tergugat Intervensi I

    KEDIRI - Sidang Lanjutan Kepala Desa (Kades) Haji Hari dengan tergugat Pabrik Gula (PG) Ngadirejo dengan gugatan nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Gpr digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Jalan Pamenang Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (4/3/2021) agenda jawaban tergugat intervensi I.

    Agenda jawaban atas gugatan intervensi dari para penggugat intervensi. Jawaban dari pihak kuasa hukum Haji Hari melalui Syamsul Arifin, SH, MH menjelaskan,  bahwa Pengadilan Negeri kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili gugatan intervensi dari penggugat intervensi.

    Alasannya karena ada kesalahan pertama, tulisan di nomor bagian akhir, dalam perkara ini nomor 7/Pdt.G/2021/PN Gpr, tapi kesalahan penggugat nomor 7/Pdt.G/2021/PN Kdr. 

    Kesalahan kedua, para penggugat intervensi salah dalam menarik pihak. Penggugat selaku tergugat I intervensi itu bernama Haji Hari, baik tertulis di KTP maupun KK tertulis Haji Hari, namun dalam gugatan intervensi tertulis atas nama Hari Amin. Atas kesalahan tulis nama itu seharusnya gugatan intervensi tidak dapat diterima.

    Disamping itu, Dikatakan Syamsul terkait obyek yang disengketakan disini terkait SHM 01134 luas 307 meter persegi tertulis pemegang haknya Haji Hari. Dia mengaku memiliki tanah dengan luas 13.600 dan tanah luas 3.676 meter persegi tanah itu tidak ada di Jambean, dan di buku C desa pun tidak ada catatan bahwa tanah itu milik Matdjais selaku orang tua para penggugat intervensi.

    Selain itu ada kesalahan lain, surat kuasa yang dibuat tidak sah sehingga, itu nanti bisa dinyatakan tidak dapat diterima. 

    "Mengenai kedudukan hukum sebagai subyek hukum posisinya tidak jelas  apa mau mewakili ahli waris atau mewakili yayasan. Karena dalam gugatan intervensi Dia menggunakan nomor yayasan, kop yayasan dan stempel yayasan, " ujarnya.

    Syamsul menegaskan, bahwa kedudukan hukumnya tidak jelas sebagai subyek hukum kalau Dia mewakili Yayasan siapa yang berhak untuk mewakili yayasan itu sendiri dan yang berhak menandatangani disitu harus jelas.

    "Kita berkeyakinan bahwa terhadap putusan sela pasti tidak diterima karena gugatannya kabur, " ungkapnya.

    Sidang lanjutan akan dilaksanakan hari Rabu depan, dengan agenda putusan sela. Apakah nanti penggugat intervensi bisa masuk sebagai para pihak, nanti kita lihat di persidangan.

    Sementara itu, Mokh Nurwakhid selaku penggugat intervensi 4 mengatakan, sidang hari ini menerima jawaban dari tergugat intervensi I dan tergugat intervensi II jawabannya tadi disampaikan kepada Hakim Ketua.

    "Diterima atau tidak tergantung sidang selanjutnya Rabu depan. Saya setelah mendengar jawaban tergugat intervensi I merasa lega, tapi saya belum membaca isinya. Nanti malam saya baca sehingga, bisa melakukan tindakan hukum lainnya. Ini proses dalam upaya menemukan kebenaran menuju keadilan yang bermartabat, " ungkap Nurwakhid (prijo)

    JATIM KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Jasa Tirta I Bantu 2.000 Bibit Pohon kepada...

    Artikel Berikutnya

    Jebolan SMP Warga Bujel Kediri Jadi Budak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Mas Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami