KEDIRI - Sidang Lanjutan Kepala Desa (Kades) Haji Hari dengan tergugat Pabrik Gula (PG) Ngadirejo dengan gugatan nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Gpr digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Jalan Pamenang Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (4/3/2021) agenda jawaban tergugat intervensi I.
Agenda jawaban atas gugatan intervensi dari para penggugat intervensi. Jawaban dari pihak kuasa hukum Haji Hari melalui Syamsul Arifin, SH, MH menjelaskan, bahwa Pengadilan Negeri kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili gugatan intervensi dari penggugat intervensi.
Baca juga:
Tiga Bintara Kodim Surabaya Utara Dilepas
|
Alasannya karena ada kesalahan pertama, tulisan di nomor bagian akhir, dalam perkara ini nomor 7/Pdt.G/2021/PN Gpr, tapi kesalahan penggugat nomor 7/Pdt.G/2021/PN Kdr.
Kesalahan kedua, para penggugat intervensi salah dalam menarik pihak. Penggugat selaku tergugat I intervensi itu bernama Haji Hari, baik tertulis di KTP maupun KK tertulis Haji Hari, namun dalam gugatan intervensi tertulis atas nama Hari Amin. Atas kesalahan tulis nama itu seharusnya gugatan intervensi tidak dapat diterima.
Disamping itu, Dikatakan Syamsul terkait obyek yang disengketakan disini terkait SHM 01134 luas 307 meter persegi tertulis pemegang haknya Haji Hari. Dia mengaku memiliki tanah dengan luas 13.600 dan tanah luas 3.676 meter persegi tanah itu tidak ada di Jambean, dan di buku C desa pun tidak ada catatan bahwa tanah itu milik Matdjais selaku orang tua para penggugat intervensi.
Selain itu ada kesalahan lain, surat kuasa yang dibuat tidak sah sehingga, itu nanti bisa dinyatakan tidak dapat diterima.
"Mengenai kedudukan hukum sebagai subyek hukum posisinya tidak jelas apa mau mewakili ahli waris atau mewakili yayasan. Karena dalam gugatan intervensi Dia menggunakan nomor yayasan, kop yayasan dan stempel yayasan, " ujarnya.
Syamsul menegaskan, bahwa kedudukan hukumnya tidak jelas sebagai subyek hukum kalau Dia mewakili Yayasan siapa yang berhak untuk mewakili yayasan itu sendiri dan yang berhak menandatangani disitu harus jelas.
"Kita berkeyakinan bahwa terhadap putusan sela pasti tidak diterima karena gugatannya kabur, " ungkapnya.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan hari Rabu depan, dengan agenda putusan sela. Apakah nanti penggugat intervensi bisa masuk sebagai para pihak, nanti kita lihat di persidangan.
Sementara itu, Mokh Nurwakhid selaku penggugat intervensi 4 mengatakan, sidang hari ini menerima jawaban dari tergugat intervensi I dan tergugat intervensi II jawabannya tadi disampaikan kepada Hakim Ketua.
"Diterima atau tidak tergantung sidang selanjutnya Rabu depan. Saya setelah mendengar jawaban tergugat intervensi I merasa lega, tapi saya belum membaca isinya. Nanti malam saya baca sehingga, bisa melakukan tindakan hukum lainnya. Ini proses dalam upaya menemukan kebenaran menuju keadilan yang bermartabat, " ungkap Nurwakhid (prijo)