KEDIRI - Risky Arista (20) tamatan SMA yang nekad menjalankan bisnis haram harus rela diamankan tim Satresnarkoba Polresta Kediri di rumahnya Jalan Beku Desa Semen Kabupaten Kediri. Petugas saat melakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan ratusan pil haram sebanyak 426 butir pil dobel L. Jum'at (5/3/2021) pukul 23.00 WIB.
Tersangka diduga melakukan bisnis haram ini dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan setelah lulus SMA belum mendapatkan penghasilan, terpaksa melakukan bisnis haram ini.
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi mengatakan, petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras jenis pil dobel L.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan mengamankan tersangka di rumahnya, berikut barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kediri guna proses lebih lanjut, " ucap Kamsudi kepada media ini, Sabtu (6/3/2021) pagi.
Dikatakan Kamsudi selanjutnya tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 426 butir pil dobel L, 1 Pack plastik klip kecil, sebuah tas warna orange dan 1 buah HP merk xiomi redmi 5a warna silver .
"Pelaku dijerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, " ungkapnya. (prijo)