KEDIRI - Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri Nomor : 9/Pdt. Eks/2018/PN.Kdr. tertanggal 23 Maret 2021, bahwa Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan Eksekusi Pengosongan dalam perkara Nomor : 9/Pdt.Eks/2018/PN.Kdr, antara Wenny Sujiani sebagai Pemohon Eksekusi, melawan Suharto sebagai Termohon Eksekusi.
Obyek sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 3485 Kelurahan Ngronggo seluas 3.272 meter persegi atas nama Sujiman terletak di Kelurahan Ngronggo, Kocamatan Kota, Kota Kediri.
Tapi, ada seluas tanah kavling seluas 235 meter persegi yang sudah dibeli lunas oleh Suratman alias Deden justru menjadi turut tergugat, sehingga tanah kavling yang dibeli dari pengembang Suharto harus dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (8/4/2021)
Disela-sela acara pengajian di rumah milik
Suratman selaku pemilik tanah kavling kepada wartawan mengatakan, awalnya saya beli tanah kavling dari pengembang (Suharto) sesuai transaksi sudah lengkap dengan mekanisme pembelian tanah kavling sudah disepakati semua pihak.
Tanah kavling yang sudah dipetak-petak sesuai dengan perjanjian sudah muncul sertifikat, tapi belum dibalik nama. Namun, saya sebagai pembeli tanah kavling, malah turut tergugat dan kena imbas dari pihak penggugat Sujiman. "Saya sebagai pembeli seharusnya dilindungi, " ucap Suratman.
Saya beli tanah kavling dari pengembang Suharto dengan harga Rp 200 juta dengan luas 235 meter persegi dan sudah terbit sertifikat karena sudah dipecah.
Ditanya terkait kenapa bisa muncul gugatan atas tanah kavling yang sudah dibeli dari Suharto. Marita yang merupakan istri Suratman menjelaskan bahwa tanah kavling yang dibeli dari pengembang sertifikat masih atas nama pemilik.
Waktu saya melakukan pelunasan itupun pemilik tanah Sujiman dan anaknya Wenny serta pengembang Suharto serta saya karena saya ingin melunasi bertemu dengan perwakilan notaris Tossy Satyarto Satriayun, S.H.
Mereka menyaksikan termasuk Sujiman pemilik tanah mengetahui kalau pelunasan tanah kavling seluas 235 meter persegi untuk pelunasan. Saya membayar pelunasan Rp 40 juta yang menerima uang pelunasan Wenny putri Sujiman, setelah lunas Sujiman sepakat akan balik nama atas nama Suratman. Dan semua sudah disepakati oleh pemilik tanah Sujiman.
Namun, setelah saya melunasi justru tanah kavling yang sudah dilunasi tidak dibalik nama dengan alasan dia merasa rugi. Malah saya turut tergugat dengan pengembang Suharto.
Saya berharap tanah kavling yang sudah saya beli lunas dikembalikan yang menjadi haknya. Saya juga bangun sendiri rumah ini sudah sesuai aturan saya ijin IMB atas sepengetahuan Sujiman. Dimana hati nurani mereka dan saya tetap mencari keadilan.
"Ada penerbitan ganti rugi tapi saya mintanya ke pengembang Suharto dan ada kwitansi-kwitansi yang diterima oleh Suharto dan Sujiman, tapi dipatahkan oleh pihak Pengadilan, " keluhnya.
Ironisnya, waktu mau eksekusi saya tidak diberitahu dulu. Saya terkejut malah diberitahu temen kalau ada eksekusi dari pengadilan, kemarin terakhir mau pengosongan pertemuan di Balai Desa karena ada putusan yang harus ganti rugi dulu ke saya dan dikabulkan pengadilan sini tapi diabaikan.
"Kerugian total keseluruhan yang saya alami sebesar Rp 1.250.000.000, - Saya hanya minta ganti rugi itu. Saya harus mencari keadilan kemana lagi, " tutup Marita. (prijo)