Yakin Bebas Meski JPU Tolak Dalil-dalil dari PH Terdakwa

    Yakin Bebas Meski JPU Tolak Dalil-dalil dari PH Terdakwa
    Terdakwa Suherman mantan Camat Kras Kabupaten Kediri mengikuti sidang dengan agenda jawaban JPU

    KEDIRI - Sidang lanjutan yang menimpa mantan Camat Kras Suherman terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memasuki agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senen (15/2/2021) 

    Terdakwa Suherman kesandung pasal 378 terkait penipuan, namun dari beberapa saksi yang diajukan oleh JPU Tomy dan Iskandar sesuai fakta persidangan keterangan saksi tidak memenuhi unsur yang dituduhkan kepada terdakwa. 

    Saiful Anwar selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum menolak tentang dalil-dalil yang disampaikan baik pledoinya dari tim penasehat hukum. Kita tidak mempermasalahkan itu, karena hal itu sudah sangat wajar dan logika. 

    "Namun, kalau mengacu pada fakta persidangan walaupun dari JPU mengajukan keberatan tetap harus kita sampingkan. Kita sebagai tim penasehat hukum arahnya karena fakta persidangan tidak terbukti kita tetap menuntut bebas klien kami, " tegasnya. 

    Sementara itu, Sutrisno selaku PH terdakwa menambahkan, terkait replik yang disampaikan oleh JPU intinya menolak seluruh pledoi yang disampaikan tim penasehat hukum itu sesuatu hal yang wajar.

    Dan kami dari tim penasehat hukum terdakwa kita yakin dalam pledoi kita sesuai dengan fakta persidangan yang ada. 

    "Kita akan maksimal untuk membela klien kami, sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi yang diajukan tidak memenuhi unsur terkait yang dituduhkan kepada terdakwa, " ucap Sutrisno. 

    Saiful menambahkan, intinya semua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang tahu terkait peristiwa tersebut dan tidak memenuhi unsur. Kami dari tim penasehat hukum terdakwa berkeyakinan klien kami harus bebas. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda duplik, "ungkapnya. (prijo) 

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Dugaan Pengadaan Buku Tim Penyidik...

    Artikel Berikutnya

    Dede Sujana Jabat Plh Bupati Kediri

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru
    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand

    Ikuti Kami