Ibu Tega Jual Anak Kandung Usia 15 Guna Puaskan Pelanggan

    Ibu Tega Jual Anak Kandung Usia 15 Guna Puaskan Pelanggan
    Kasatreskrim Polresta Kediri didampingi Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi terkait ungkap kasus ekploitasi anak asal Bandung Jawa Barat

    KEDIRI - Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak, korban inisial T (15) asal Bandung dijual ibu kandung terbongkar. Kasus ini masih runtutan kejadian pembunuhan gadis M (17) asal Bandung di Hotel wilayah Kediri.

    Kasus eksploitasi anak menetapkan dua tersangka sebagai mucikari, NK (38) sebagai mucikari juga ibu kandung korban dan DK (36) sebagai ayah sambung korban. Mereka yang masih ada hubungan keluarga. 

    Modus operandinya menawarkan ke pelanggan lewat aplikasi Michat  ditarif dengan harga Rp 250 ribu - Rp 800 ribu oleh mucikari.

    Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawaty Thaib mengatakan, bisnis prostitusi asusila yang dilakukan satu keluarga dari Bandung sudah beroperasi di Kediri, Tulungagung dan Madiun sejak bulan Pebruari 2021, dengan modus operandinya menawarkan pelanggan melalui aplikasi Michat.

    "Para mucikari dengan cara menyewa hotel untuk mencari pelanggan setiap hari karena digunakan untuk biaya hotel dan makan sehari-hari. Pelanggan membayar jasa pijat melalui tranfer dan cash, " ucap Vera kepada media ini, Selasa (9/3/2021) pagi.

    Vera menjelaskan, bahwa pasca terjadinya pembunuhan korban M (17) asal Bandung para mucikari langsung menghilangkan barang bukti aplikasi M-Banking dan michat saat itu dengan cara menghapus dan mereset handphone kembali ke pabrik.

    NK (38) merupakan ibu kandung korban dan DK (36) sebagai ayah sambung yang keduanya sebagai mucikari yang tega menjual anaknya sendiri berinisial T (15) sebagai tukang pijat dikarenakan kebutuhan ekonomi. 

    "Tersangka dijerat pasal 88 (1) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002. Ancaman penjara selama-lamanya sepuluh tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 200 juta, " ungkap Kasat Reskrim Polresta Kediri.

    Sementara itu, kasus asusila ini mendapatkan pendampingan untuk korban TP (15) dari Dian selaku relawan Dinas Sosial melakukan pendampingan, karena kondisi korban masih dibawah umur dan masih trauma serta terbayang temannya M (17) yang tewas dibunuh pelanggan di kamar hotel di Kediri beberapa lalu, berinisial D (22) asal Tuban.

    "Pihaknya melakukan pendampingan kepada korban mulai proses BAP sampai selesai. Pendampingan psikolog juga diberikan kepada korban serta pendampingan rehabilitasi kita akan kordinasi dengan dinas terkait di  Jawa Barat, jika korban sudah pulang ke Kota Bandung, " ucapnya.

    Pengakuan mucikari insial NK (38) merupakan ibu kandung korban mengatakan, terpaksa menjual anaknya sendiri yang masih dibawah umur sebagai tukang pijat dan berakhir asusila tanpa ada unsur paksaan.

    Uang hasil dari bisnis pijat digunakan untuk biaya hidup keluarga yang di Bandung. Diantaranya, untuk membeli susu dan beras dan menghidupi 7 anaknya yang ada di Bandung.

    "Sebelumnya pekerjaan yang dilakukan di Bandung dijalankan sebagai tukang rongsokan barang bekas. Sebagian penghasilan dari pijat untuk membayar hutang di Bandung, "ucapnya. (prijo)

    KEDIRI JATIM
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Satpam Nyambi Edarkan Sabu dan Pil...

    Artikel Berikutnya

    Kacabdin Prov Jatim Wilayah Kediri Sumiarso...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

    Ikuti Kami