KEDIRI - Oknum satpam nyambi mengedarkan sabu dan pil dobel L di depan Alfamart Jalan Imam Bachri Kelurahan Pesantren berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Kediri, kini oknum satpam harus menginap di hotel prodeo, Senen (8/3/2021) pukul 15.30 WIB.
Pelaku diketahui bernama Rahmad Ashari (22) warga Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri dengan maksud ingin nyambi menambah penghasilan, tapi caranya yang salah melanggar hukum dan merusak generasi anak bangsa.
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi mengatakan, berawal dari informasi masyarakat di wilayah Pesantren digunakan transaksi narkoba.
Petugas langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di wilayah Pesantren, ternyata ada seseorang yang terlihat mencurigakan. Petugas mendekati sesorang dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di depan Alfamart Imam Bachri Jalan Brigjen Pol Imam Bachri Kelurahan Pesantren Kota Kediri.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam tas milik pelaku ditemukan barang bukti berupa, 1 buah tas kecil warna hitam, yang didalamnya terdapat dua paket sabu berat 0, 32 gram dan 1, 02 gram, " ucap Kamsudi kepada media ini, Selasa (9/3/2021) pagi.
Lanjut Kamsudi ada barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas berupa, 5 bungkus pil dobel L yang setiap bungkus masing-masing isinya @100 butir dengan total 500 butir pil dobel L, 1 buah timbangan warna silver dan 1 unit handphone merk vivo, seperangkat alat hisap dan dua korek api gas.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolresta Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, " ungkapnya. (prijo)