KEDIRI - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jilid 2 melaksanakan kegiatan operasi yustisi dan non yustisi dengan melibatkan Satgas covid-19, jajaran Polresta Kediri, Kodim 0809 bersama Satpol PP Kota Kediri merupakan hari terakhir.
"Kita melakukan operasi gabungan ini nantinya kita akan melakukan evaluasi efektif dan tidak selama pelaksanaan PPKM mikro jilid 2. Kita akan diskusi bersama dengan Satgas covid-19 akan diperpanjang atau evaluasi kembali, " ucap Eko Lukmono Kepala Satpol PP Kota Kediri, disela-sela operasi yustisi di area Bundaran Sekartaji Mojoroto Kota Kediri, Senen (8/3/2021)
Ditegaskan Eko bahwa prinsip sebenarnya walaupun ada PPKM jilid 1 dan PPKM jilid 2 sepanjang pelaksanaan pencegahan covid-19, tetap mengacu kepada Perwali Kota Kediri nomor 32 tahun 2021 itu menjadi rujukan sebenarnya baik ada PPKM atau tidak ada PPKM.
Dampak pelaksanaan pencegahan covid-19, membuat disiplin dan kesadaran masyarakat semakin meningkat, dengan bukti hasil penindakan trend nya sudah menurun. Data yang kita terima hasil penindakan ada warga KTP Kota dan Kabupaten Kediri.
Sementara untuk warga KTP Kota Kediri cenderung relatif menurun dan tingkat disiplinnya sudah baik. Dikatakan Eko bahwa dengan melakukan operasi yustisi sangat efektif untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Ia juga membenarkan bahwa operasi yustisi ini sangat efektif, karena ini salah satu perintah Bapak Presiden Jokowi dalam penegakkan disiplin ini menjadi kunci utama penerapan protokol kesehatan. (prijo)